Perkuat Birokrasi: Bupati Daeng Manye Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Terapkan Sistem Rotasi Baru

Pejabat

Takalar | NusantaraInsight  —  Pemerintah Kabupaten Takalar terus melakukan penyegaran dan penguatan struktur organisasi demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal. Hal ini ditandai dengan pelantikan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) yang dilaksanakan secara resmi di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (23/4/2026) malam.

Acara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H. Hengky Yasin, Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah se-Kabupaten Takalar.

Empat Nama Resmi Menjabat

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Daeng Manye melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi:

1. H. Zurkarnain, SH., MM sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Takalar.

2. Dody Riyan Saputra, S.I.P sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Drs. H. Muhammad Rusli, MM sebagai Kepala Inspektorat.

4. Syarief H, SE., M.AP sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pelantikan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengisi posisi strategis dengan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bekerja keras.

BACA JUGA:  Kadis PU Makassar Hadiri Rakor Bersama Vice Mayor Of Maniwa City dan Yachiyo Engineering

Amanah dan Prioritas Pelayanan Publik

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menekankan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Pengambilan sumpah jabatan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Setiap instansi diharapkan mampu menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan visi “Takalar Cepat”.

Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pimpinan dan seluruh staf juga menjadi kunci agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan Baru: Masa Jabatan Maksimal 2,5 Tahun

Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, Bupati Daeng Manye juga mengumumkan kebijakan baru terkait manajemen karier pejabat. Ke depan, akan diterapkan sistem rotasi jabatan secara berkala.

“Ke depan akan diterapkan sistem rotasi jabatan. Pejabat hanya dapat menduduki satu jabatan maksimal selama 2,5 tahun sebelum dilakukan penyegaran,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sinergi Kuat Bangun Ekonomi Desa: Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Takalar, Groundbreaking Koperasi Merah Putih

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja, mencegah kejenuhan, serta meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan secara menyeluruh. Dengan adanya penyegaran posisi secara teratur, diharapkan ide-ide baru dan semangat kerja akan terus terjaga.