NusantaraInsight, Makassar -– Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi.
“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama,” hal tersebut disampaikan Andi Zulkifly, usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
“Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” lanjutnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar ini mengungkapkan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, forum koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas, terukur, dan terintegrasi.
Dia menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ umumnya dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya, fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan pasien.
“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan, sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Dinas Sosial Kota Makassar dalam proses rehabilitasi sosial, termasuk pengembalian pasien kepada keluarga (reunifikasi) serta pemantauan berkelanjutan pasca perawatan.
Menurutnya, kejelasan pembagian peran menjadi kunci utama keberhasilan penanganan ODGJ, mulai dari tahap penanganan awal, proses rujukan, hingga pemulangan dan monitoring lanjutan.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan, agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Andi Zulkifly juga menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, serta dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat guna mengurangi stigma terhadap penderita gangguan jiwa.
Dikatakan, ODGJ bisa dicarikan jalan. Karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak mengucilkan atau menelantarkan, melainkan mendukung proses penyembuhan.













