Resmob Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Resmob polres sinjai aman pelaku penganiayaan
Resmob polres sinjai amankan terduga pelaku penganiayaan

NusantaraInsight, Sinjai – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024, yang terjadi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, pada hari Senin tanggal (22/4/2024) sekitar pukul 17.30 wita.

Identitas terduga pelaku yang diamankan adalah seorang lelaki berinisial SR, (18) tahun, pek. Wiraswasta, Alamat Dusun Lopi, Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai.

Adapun korban seorang perempuan berinisial PZG, (26) tahun, alamat jalan Hayopattunuang, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

“Kejadian ini bermula ketika terlapor SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu dengannya, terlapor kemudian meminjam handphone milik korban. Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya. Dia pun bertanya kepada korban, “Apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu.”

BACA JUGA:  Ketua PA Bangkalan Narasumber Kegiatan BPN Bangkalan Madura

“Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar hutang yang dimilikinya. Namun, reaksi terlapor menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan bahwa dia tidak membutuhkan uang korban.

Tanpa diduga, terlapor tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai. Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut. Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban, menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan.

“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kost di jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, kemudian tim resmob Polres Sinjai bersama Piket Reskrim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. jelasnya.

Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. pungkasnya.

BACA JUGA:  Dua Terpidana Kasus Kematian Virendy Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep