Tiga Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tana Toraja

Makale, NusantaraInsight — Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali mengembangkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Setelah sebelumnya mengamankan empat terduga pelaku pada 21 Februari 2026, penyidik kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial RT, ARM, dan LP. SPDP-nya juga sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” kata Iptu Syaharuddin, Sabtu (8/8/2026).

Identitas ketiga tersangka:

RT, 33 tahun, swasta, warga Kabupaten Toraja Utara.

ARM, 46 tahun, wiraswasta, warga Kabupaten Toraja Utara.

LP, 31 tahun, wiraswasta, warga Kabupaten Toraja Utara.

Kasus bermula dari laporan masyarakat. Tim Resmob kemudian mengamankan satu unit truk yang kedapatan melakukan kecurangan pengambilan BBM di SPBU dengan menggunakan pompa dan tangki rakitan. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan tiga rekan pelaku lainnya.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Pria Pembawa Sajam

Barang bukti yang disita antara lain empat unit truk R6, uang tunai sebesar Rp14.770.000, dan tiga unit ponsel. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi serupa telah berulang kali dilakukan di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Iptu Syaharuddin. (Rhd)

brbr
brbr
br