Basri juga juga menekankan perlunya penerapan Srikandi ini karena penerapan aplikasi ini bukti komitmen pemerintah provinsi untuk menjalankan Peraturan Presiden RI No 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Di mana didalamnya adalah Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) serta Srikandi itu sendiri,” ulas Ketua AAI Sulsel ini.
“Muaranya tentu perintah undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,” pungkasnya.












