Fakultas Hukum Unhas Hadirkan Profesor Asal Jerman untuk Bahas AI, Privasi, dan Hak Cipta

Makassar, NusantaraInsight — Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul pertanyaan yang makin dekat dengan kehidupan sehari-hari: seberapa jauh kita bisa mengandalkan teknologi ini tanpa kehilangan kemampuan berpikir mandiri? Bagaimana data pribadi terlindungi, dan siapa yang berhak atas karya yang dibuat dengan bantuan AI?

Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), yang menghadirkan dua profesor hukum dari Jerman, yaitu:

1. Prof. Stefan Koos, Universität der Bundeswehr München
2. Prof. Dr. Michael Bohne, Fachhochschule Dortmund, Jerman

Prof. Stefan Koos, yang juga menjabat Adjunct Professor di FH Unhas, mengajak peserta melihat risiko AI secara kritis dan proporsional. Menurutnya, diskusi tentang teknologi ini kerap diwarnai ketakutan berlebihan atau fearmongering. Padahal, masyarakat perlu memahami dampak AI tanpa mengabaikan manfaat maupun risikonya.

Salah satu risiko yang dibahas ialah ketergantungan pada AI, yang dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk menganalisis persoalan secara mandiri. Di sisi lain, keamanan data pribadi di ruang digital juga belum sepenuhnya terjamin.

BACA JUGA:  Pengalaman Disuntik Tetanus Difteri di SD Negeri Borong Makassar

“Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya,” tegas Prof. Koos.

Ia memperkenalkan konsep _Homo Digitalis_, yaitu individu yang sadar akan kehidupan digitalnya dan bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan di dalamnya. Kesadaran atas risiko dan konsekuensi digital, dalam konsep ini, menjadi bagian dari perilaku manusia di tengah perkembangan teknologi.

Prof. Koos juga mengangkat tantangan menyeimbangkan regulasi dan inovasi AI. Pendekatan Uni Eropa dan Tiongkok dapat diadopsi dalam membahas bagaimana aturan dapat melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi perkembangan teknologi.

Perspektif perlindungan data Eropa disampaikan Prof. Koos melalui materi _Data Protection in the European Practice_. Ia menguraikan praktik perlindungan data dalam sistem hukum Eropa, yang memberi sudut pandang perbandingan bagi peserta dalam memahami pengaturan data pribadi di era digital.

Kuliah umum itu juga membawa diskusi ke ranah hukum perdata internasional. Prof. Koos menguraikan prinsip _ordre public_ atau ketertiban umum, terutama ketika perbedaan sistem hukum antarnegara memengaruhi penyelesaian perkara lintas yurisdiksi.

BACA JUGA:  Wabup Gowa Tantang ADPERTISI Buat Kajian Akademik Masalah Pembangunan di Gowa

Perbandingan hukum Indonesia dan Jerman mencakup persoalan perkawinan campuran, status aset, perceraian, serta perkawinan beda agama. Pendekatan Singapura dan sejumlah negara Eropa turut disinggung untuk menunjukkan beragam cara hukum menangani persoalan tersebut.

Sementara itu, Prof. Michael Bohne membahas _Copyright Law and Personal Rights_, atau hukum hak cipta dan hak pribadi. Ia menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual (HaKI), sekaligus perbedaan mendasar antara tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon dalam memahami serta mengatur hak cipta.

Di antara isu yang dibahas, karya yang dihasilkan AI memunculkan pertanyaan tersendiri: siapa yang berhak atas karya tersebut, bagaimana kepemilikannya ditentukan, dan bagaimana perlindungan hukum berlaku ketika proses penciptaan melibatkan kecerdasan buatan? Kepastian hukum mengenai hal ini masih menjadi tantangan dalam perkembangan hukum kekayaan intelektual.

Pertanyaan mahasiswa dalam sesi diskusi memperluas pembahasan dari teori ke persoalan yang terus berkembang. Mereka menyoroti pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan _deepfake_, status HaKI karya yang dihasilkan AI, hingga eksperimen terkait “otak buatan”.