Tidak ada, menurut Gervaise, hal yang lebih penting bagi masyarakat Makassar, terutama bagi kaum bangsawan, melainkan pernikahan itu – yang masih berlaku saat ini – mengenai kebiasaan mempertunangan sejak masa kanak-kanak dan aturan mengenai mahar/panaik. Jalannya ritual pernikahan, saat ia menjelaskan hal itu dalam bukunya, memiliki beberapa perbedaan dengan yang berlaku saat ini.
Penulis juga mencatat pernikahan masyarakat Makassar pada waktu itu, yang mana setelah akad nikah, maka pengantin dikurung di dalam kamar selama dua malam berturut-turut dan diberikan seorang pelayan (umumnya yang telah berusia lanjut) untuk melayani kedua mempelai.
Bagian kedua buku ini berakhir dengan aturan untuk pembagian warisan.












