Gervaise juga mencatat di buku ini tiga gelar kebangsawanan, yang Daeng, Kare dan Lolo, tetapi ia juga mencatat gelar yang lain yang peringkatnya lebih tinggi, sebagai “Craen” (Karaeng).
Untuk penguasa, maka penyebutannya akan menjadi “Sombanco” (Sombangku).
Ada ungkapan dari raja Perancis Louis XIV yang menyatakan ketakjubannya tentang hierarki gelar kebangsawanan Makassar bahwa “Tidak ada, orang-orang di dunia di mana bangsawan lebih dijiwai dengan derajat mereka selain orang-orang Makassar”
Penulis kemudian beralih menceritakan tentang pemerintahan kerajaan Gowa, di mana ia menekankan secara akurat bagaimana peran menonjol dari Perdana Menteri (pada saat itu dijabat oleh Karaeng Karunrung yang terkenal), yang memiliki otoritas penuh atas urusan sipil sementara raja memiliki kekuasaan tertinggi atas hukum dan pernyataan perang.
Tentara kerajaan, menurutnya (yang tampaknya bukanlah tentara profesional) berjumlah 10.000 orang di masa biasa, tetapi kemudian jumlah ini meningkat menjadi 100.000, termasuk 12.000 penunggang kuda pada saat berkecamuk perang melawan Belanda.
Angka-angka ini mungkin kelihatan berlebihan, namun jumlahnya rupanya sebanding dengan apa yang telah dipaparkan oleh sejarawan Leonard Andaya.
Dengan menyimak penjelasan yang cukup rinci dari organisasi dan persenjataan militer, Gervaise juga mencatat mengenai hukuman bagi para desertir. Gervaise menyatakan bahwa bangsawan tidak dapat dihukum mati, kecuali dalam kasus pengkhianatan di mana hukumannya adalah bahwa pelaku dapat dimasukkan ke dalam kuali berisi air panas (hukuman yang juga berlaku bagi kasus pelanggaran serius dari hukum yang berlaku).
Dalam pembahasannya mengenai praktek pelaksanan hukum, penulis mencatat peran penting Syahbandar, yang tak hanya berfungsi sebagai kepala pelabuhan, tetapi juga bertindak selaku kepala kepolisian. Jabatan lain yang penting dan resmi, menurut Gervaise, adalah apa yang ia sebut sebagai “petugas” (dia tidak memberikan nama jabatan dalam bahasa Makassar) yang bertanggung jawab atas pencatatan transaksi dan pernikahan – mungkin mirip dengan jabatan penghulu agama dalam masyarakat Jawa.
Tidak ada, menurut Gervaise, hal yang lebih penting bagi masyarakat Makassar, terutama bagi kaum bangsawan, melainkan pernikahan itu – yang masih berlaku saat ini – mengenai kebiasaan mempertunangan sejak masa kanak-kanak dan aturan mengenai mahar/panaik. Jalannya ritual pernikahan, saat ia menjelaskan hal itu dalam bukunya, memiliki beberapa perbedaan dengan yang berlaku saat ini.
Penulis juga mencatat pernikahan masyarakat Makassar pada waktu itu, yang mana setelah akad nikah, maka pengantin dikurung di dalam kamar selama dua malam berturut-turut dan diberikan seorang pelayan (umumnya yang telah berusia lanjut) untuk melayani kedua mempelai.
Bagian kedua buku ini berakhir dengan aturan untuk pembagian warisan.












