MENANTI TAJI PEMERINTAH BASMI PORNOGRAFI

Penulis MENANTI TAJI PEMERINTAH BASMI PORNOGRAFI
Penulis

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terus mengalami peningkatan. Ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak orang yang belum teredukasi mengenai pendidikan seksual yang seharusnya sudah diketahui sejak dini oleh orang tuanya. Pentingnya pendidikan seksual sejak dini adalah agar anak teredukasi dengan baik dan terhindar dari pelecehan seksual atau pelaku seksual.

Menanti Taji Pemerintah Basmi Menjamurnya Konten Pornografi Anak

Kolaborasi pemerintah dengan kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah salah satu langkah untuk membasmi menjamurnya konten pornografi anak. Tirto (18/4/2024) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyatakan temuan pornografi anak di Indonesia tembus jutaan kasus. Dalam kurun waktu empat tahun, ada sekitar 5,5 juta konten pornografi anak yang tercatat di Indonesia.

Menkopolhukam mengklaim, tahun lalu Kominfo sudah menurunkan sebanyak 1,9 juta konten pornografi anak yang beredar di dunia maya.

Temuan ini membuat Indonesia tercatat sebagai peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN soal konten pornografi anak terbanyak. “Permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es, di lapangan akan lebih banyak tidak sesuai dengan data yang kita terima,” kata Hadi.

BACA JUGA:  AB Iwan Azis: Prinsip Kita, Tidak Mau Diatur

Laporan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan kemirisan, terutama di hati para orang tua. Sudah waktunya ada langkah serius dari pemerintah membasmi pornografi dan prostitusi anak yang marak dijumpai di Internet. Regulasi yang mendukung perlu disertai dengan penegakan hukum yang bertaji.

Salah satu rencana yang diambil pemerintah untuk membasmi peredaran konten pornografi anak adalah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

RPP ini adalah mandat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi. Isinya, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE menjamin dan memberikan perlindungan anak yang mengakses internet. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, buka suara soal rencana pemerintah ini kepada awak media, Jumat (19/4/2024) di Kantor Kominfo, Jakarta. Ia menyatakan, Indonesia termasuk sedikit negara yang mulai menerapkan regulasi tata kelola perlindungan anak oleh PSE. “Kami sedang menyusun RPP-nya sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Budi.

BACA JUGA:  Game Online: Jaring Keuntungan Kapitalis, Korbankan Generasi

Budi menyebut pornografi anak sebagai penyakit sosial yang perlu dibasmi. Dia menyatakan temuan konten pornografi anak selalu ada hampir di semua platform dunia maya. Kominfo, kata Budi, akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menyempurnakan RPP yang ditargetkan rampung tahun ini.