Fenomena Plt Kepala Sekolah, Mengapa Tidak Dilantik Jika Bersyarat ?

Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pada Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan ditegaskan bahwa, “Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan, tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasannya sebagai Kepala Sekolah berakhir.

Jadi yang dihitung adalah penugasan terakhirnya bukan jumlah periode penugasannya. Walaupun jumlah periodenya lebih dari 2 periode, tetap yang dihitung adalah penyelesaian penugasan yang sementara dijalani.

br

CATATAN; REFERENSI BUAT PEMANGKU KEPENTINGAN

SEMOGA BERMANFAAT

br
BACA JUGA:  Ini Kemeriahan Dies Natalis Kampus Kembar Unibos
brbr