Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pada Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan ditegaskan bahwa, “Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan, tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasannya sebagai Kepala Sekolah berakhir.
Jadi yang dihitung adalah penugasan terakhirnya bukan jumlah periode penugasannya. Walaupun jumlah periodenya lebih dari 2 periode, tetap yang dihitung adalah penyelesaian penugasan yang sementara dijalani.
CATATAN; REFERENSI BUAT PEMANGKU KEPENTINGAN
SEMOGA BERMANFAAT

br
br






br
br





