2. Kepemimpinan yang Tidak Optimal: Karena kewenangan Plt. dibatasi oleh undang-undang (tidak boleh mengambil keputusan strategis jangka panjang atau merombak struktur), sekolah cenderung berjalan dalam mode “bertahan” saja (status quo), tanpa adanya inovasi atau visi program jangka panjang.
3. Psikologis Guru dan Staf: Kepemimpinan yang bersifat sementara sering kali memengaruhi soliditas tim di sekolah. Rencana kerja sekolah (RKS) menjadi kurang visioner karena pemimpinnya bisa diganti kapan saja.
Bagaimana Langkah Tegas Pemerintah
Menyadari fenomena ini mengganggu akselerasi kualitas pendidikan, pemerintah mengambil langkah integrasi digital yang ketat:
1. Sistem Satu Data (SIM KSPSTK): Kemendikbudristek mengunci celah pengangkatan manual. Pemerintah Daerah tidak bisa lagi asal menunjuk Plt. tanpa batas waktu, karena sistem pengusulan kepala sekolah kini otomatis mendeteksi guru yang eligible (memenuhi syarat) berdasarkan data Dapodik.
2. Intervensi BKN: Layanan kepegawaian dipantau secara digital. Jika daerah membiarkan jabatan Plt. lewat dari 6 bulan tanpa alasan yang sah dan darurat, administrasi sekolah tersebut dapat mengalami kendala otomatis pada sistem pusat.
Bagaimana Aturan PLT Kepala Sekolah?
Aturan mengenai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah kini mengalami pembaruan yang sangat signifikan dan tegas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pemerintah secara resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang didukung oleh Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Langkah ini diambil karena tingginya angka Plt. Kepala Sekolah di Indonesia. Berkenan dengan ini pada Tanggal 25 September 2025 Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK menerbitkan Surat No. 1615/B3/GT.03.00/2025 Tentang: Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dengan rilis data SIM KSPTK per tanggal 03 Oktober 2025, jumlah Plt Kepala Sekolah secara nasional sebanyak 40.472. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.342.
Lebih lanjut disampaikan dalam surat tersebut, bahwa dihimabu kepada Daerah yang saat ini masih menugaskan Guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif berasal dari guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Berikut adalah poin-poin krusial dari aturan terbaru:
Kebijakan “Penghapusan” Status Plt. secara Bertahap
Kemendikdasmen menegaskan bahwa manajemen sekolah harus dipimpin oleh kepala sekolah definitif, bukan Plt.

br
br






br
br





