Fenomena Plt Kepala Sekolah, Mengapa Tidak Dilantik Jika Bersyarat ?

2. Intervensi BKN: Layanan kepegawaian dipantau secara digital. Jika daerah membiarkan jabatan Plt. lewat dari 6 bulan tanpa alasan yang sah dan darurat, administrasi sekolah tersebut dapat mengalami kendala otomatis pada sistem pusat.

Bagaimana Aturan PLT Kepala Sekolah?

Aturan mengenai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah kini mengalami pembaruan yang sangat signifikan dan tegas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pemerintah secara resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang didukung oleh Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Langkah ini diambil karena tingginya angka Plt. Kepala Sekolah di Indonesia. Berkenan dengan ini pada Tanggal 25 September 2025 Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK menerbitkan Surat No. 1615/B3/GT.03.00/2025 Tentang: Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dengan rilis data SIM KSPTK per tanggal 03 Oktober 2025, jumlah Plt Kepala Sekolah secara nasional sebanyak 40.472. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.342.

BACA JUGA:  Andi Ibrahim Yakin Guru Penggerak Akan Menjadi 'Bintang'

Lebih lanjut disampaikan dalam surat tersebut, bahwa dihimabu kepada Daerah yang saat ini masih menugaskan Guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif berasal dari guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Berikut adalah poin-poin krusial dari aturan terbaru:

Kebijakan “Penghapusan” Status Plt. secara Bertahap

Kemendikdasmen menegaskan bahwa manajemen sekolah harus dipimpin oleh kepala sekolah definitif, bukan Plt.

1. Batas Waktu Transisi:
Pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera menyelesaikan masalah kekosongan jabatan ini. Terhitung sejak akhir tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026, daerah-daerah didesak untuk melantik kepala sekolah definitif dan mengakhiri fenomena “Plt. abadi”.

2. Pengisian Jabatan Otomatis via Sistem:
Penunjukan dan penugasan kepala sekolah kini diintegrasikan secara ketat melalui sistem SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) milik Kemendikdasmen yang terhubung langsung dengan layanan I-Mut ASN Digital BKN. Jika pemda mengangkat kepala sekolah di luar sistem ini, statusnya tidak akan diakui secara sah di Dapodik.

BACA JUGA:  SLBN 1 Parepare Gelar Workshop Tingkatkan Kompetensi Guru

Aturan Batas Waktu Plt. Tetap Berlaku Ketat:

Bagi sekolah yang masih dalam proses transisi dan terpaksa menggunakan Plt., acuan dari Surat Edaran Kepala BKN tetap mengikat:

Masa jabatan Plt. paling lama adalah 3 bulan.

Hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk maksimal 3 bulan berikutnya.

Total maksimal masa jabatan Plt. adalah 6 bulan. Setelah batas ini habis, pemerintah daerah wajib mengangkat pejabat definitif atau menggantinya dengan Plt. yang baru agar roda administrasi sekolah (seperti pencairan dana BOSP dan penandatanganan ijazah) tidak menyalahi aturan hukum administrasi pemerintahan. Oleh karena itu perlu segerah membenahi PLT Kepala Sekolah, jangan tebang pilih demi kelangsungan sistem pendidikan kita.

Pengangkatan Menjadi Kepala Sekolah Definitif

Bagi para guru yang saat ini berstatus Plt., mereka tidak otomatis diangkat menjadi kepala sekolah definitif melainkan harus memenuhi kriteria ketat berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, antara lain:
Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Memiliki Sertifikat Pendidik.
Memiliki Sertifikat Pelatihan/Pendidikan Calon Kepala Sekolah (atau bersertifikat Guru Penggerak).
Pangkat Minimal: Penata Golongan Ruang III/c untuk Guru PNS, atau memiliki masa kerja mengajar minimal 8 tahun bagi Guru PPPK.
Nilai kinerja minimal berpredikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
Memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.