Fenomena Plt Kepala Sekolah, Mengapa Tidak Dilantik Jika Bersyarat ?

Pembatasan Masa Jabatan Definitif Terbaru

Sebagai tambahan informasi dari Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah definitif kini dipangkas menjadi maksimal 2 periode berturut-turut (total 8 tahun), dari yang sebelumnya bisa mencapai 4 periode (16 tahun). Guru yang sudah menyelesaikan batas periode ini akan dikembalikan ke peran semula sebagai guru kelas/mata pelajaran untuk memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pada Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan ditegaskan bahwa, “Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan, tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasannya sebagai Kepala Sekolah berakhir.

Jadi yang dihitung adalah penugasan terakhirnya bukan jumlah periode penugasannya. Walaupun jumlah periodenya lebih dari 2 periode, tetap yang dihitung adalah penyelesaian penugasan yang sementara dijalani.

CATATAN; REFERENSI BUAT PEMANGKU KEPENTINGAN

SEMOGA BERMANFAAT

BACA JUGA:  Mahasiswa KKNT Unhas Sosialisasi Pengolahan Limbah Pertanian Menjadi Pupuk Organik di Desa Anabannae