1. Batas Waktu Transisi:
Pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera menyelesaikan masalah kekosongan jabatan ini. Terhitung sejak akhir tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026, daerah-daerah didesak untuk melantik kepala sekolah definitif dan mengakhiri fenomena “Plt. abadi”.
2. Pengisian Jabatan Otomatis via Sistem:
Penunjukan dan penugasan kepala sekolah kini diintegrasikan secara ketat melalui sistem SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) milik Kemendikdasmen yang terhubung langsung dengan layanan I-Mut ASN Digital BKN. Jika pemda mengangkat kepala sekolah di luar sistem ini, statusnya tidak akan diakui secara sah di Dapodik.
Aturan Batas Waktu Plt. Tetap Berlaku Ketat:
Bagi sekolah yang masih dalam proses transisi dan terpaksa menggunakan Plt., acuan dari Surat Edaran Kepala BKN tetap mengikat:
Masa jabatan Plt. paling lama adalah 3 bulan.
Hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk maksimal 3 bulan berikutnya.
Total maksimal masa jabatan Plt. adalah 6 bulan. Setelah batas ini habis, pemerintah daerah wajib mengangkat pejabat definitif atau menggantinya dengan Plt. yang baru agar roda administrasi sekolah (seperti pencairan dana BOSP dan penandatanganan ijazah) tidak menyalahi aturan hukum administrasi pemerintahan. Oleh karena itu perlu segerah membenahi PLT Kepala Sekolah, jangan tebang pilih demi kelangsungan sistem pendidikan kita.
Pengangkatan Menjadi Kepala Sekolah Definitif
Bagi para guru yang saat ini berstatus Plt., mereka tidak otomatis diangkat menjadi kepala sekolah definitif melainkan harus memenuhi kriteria ketat berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, antara lain:
Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Memiliki Sertifikat Pendidik.
Memiliki Sertifikat Pelatihan/Pendidikan Calon Kepala Sekolah (atau bersertifikat Guru Penggerak).
Pangkat Minimal: Penata Golongan Ruang III/c untuk Guru PNS, atau memiliki masa kerja mengajar minimal 8 tahun bagi Guru PPPK.
Nilai kinerja minimal berpredikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
Memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Pembatasan Masa Jabatan Definitif Terbaru
Sebagai tambahan informasi dari Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah definitif kini dipangkas menjadi maksimal 2 periode berturut-turut (total 8 tahun), dari yang sebelumnya bisa mencapai 4 periode (16 tahun). Guru yang sudah menyelesaikan batas periode ini akan dikembalikan ke peran semula sebagai guru kelas/mata pelajaran untuk memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan.

br
br






br
br





