Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan

KEJ juga dapat melindungi hak-hak narasumber dan publik. Sebagai wartawan, memiliki tanggung jawab untuk melindungi identitas dan kerahasiaan narasumber. Apalagi dengan merebaknya media sosial yang kadang-kadang tidak melalui sensor sama sekali.

KEJ pun menekankan pentingnya menghormati privasi dan tidak menyebarkan ujaran kebencian. Memang pada poin ini masih sering terjadi pro-kontra. Pada satu sisi, wartawan dituntut menjaga privasi seseorang, sepanjang dia bukan merupakan figur publik.

Di sisi lain, sebagai seorang figur publik, seseorang tetap boleh diberitakan yang tentu saja dengan menaati aturan-aturan terkait dengan pedoman pemberitaan, termasuk pedoman penulisan berita dalam berbagai sektor. (hukum, pariwisata, ekonomi, dsbnya) dan tetap menjaga agar tidak terjebak pada timbulnya delik pers.

Namun, ada juga pengecualiannya, yakni terkait informasi yang dikecualikan sebagaimana dituntut dalam UU Nom14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Misalnya, rahasia negara, merugikan kepentingan umum/orang lain, dan diatur UU lain.

KEJ menjaga profesionalitas kerja wartawan, mengindikasikan bahwa mulai dari proses peliputan sampai penyajian berita, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan cara yang profesional. Kode etik membantu seorang wartawan tetap konsisten dalam menjalankan tugas urnalistiknya. kEJ menjadi alat penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial wartawan.

BACA JUGA:  Negosiasi, Harga Mati, dan Presisi (6): (Kisah Operasi Kepolisian Menyelamatkan Penculikan Bocah Asal Makassar)

Peraturan dan KEJ sudah terundangkan, namun dalam praktiknya sangat bergantung kepada pelaksana dan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam realitasnya selama ini, “masih jauh panggang dari api” jika kita menyoal masalah kriminalisasi dan tindakan hukum terhadap wartawan di republik ini.

Hal ini karena aparat penegak hukum cenderung langsung mengakomodasikan laporan masyarakat terkait konfliknya dengan wartawan atau media.

Pada tanggal 27 Oktober 2025, setelah terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mendukung kerja pers yang profesional dan berintegritas. Juga disampaikan bahwa ketika terjadi delik hukum pers, Polri selalu mengarahkannya ke Dewan Pers yang kemudian selalu ditindaklanjuti.

“Perlindungan wartawan di wilayah rawan juga penting menjadi Polri,” ungkap Kapolri.

Ahmad Munir dalam pertemuan itu ;curhat’ terhadap terjadinya dsirupsi digital. Disrupsi digital adalah perubahan mendasar dan mendalam yang terjadi ketika inovasi teknologi digital mengganggu atau mengubah secara drastis cara-cara lama dalam berpikir, berinteraksi, berbisnis, dan menjalankan kehidupan sehari-hari dan menciptakan model baru yang lebih efisien, cepat dan praktis.