Oleh: Rusdin Tompo (Pegiat Literasi dan Koordinator SATUPENA Sulawesi Selatan)
NusantaraInsight, Makassar — Jarak Makassar dan Takalar Lama yang mencapai lebih 40 km tak soal bagi saya, meski ke sana hanya naik angkutan pete-pete. Saya selalu punya cara membunuh kebosanan diperjalanan, yakni dengan membaca buku. Jadi setiap kali ke lokasi dampingan Dewan Anak di Takalar Lama, saya selalu membawa buku.
Ini cerita di awal milenium, tahun 2000. Kala itu, saya baru berusia 32 tahun dan belum mengenakan kacamata baca. Sehingga goncangan selama berada di atas kendaraan umum bukan kendala bagi saya untuk melanjutkan bacaan.
Kenangan selama masih di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan ini saya bagikan, karena menyimpan banyak catatan terkait dengan pembelajaran pengorganisasian kelompok anak, berproses memfasilitasi kegiatan bersama anak, melihat realitas hidup anak-anak desa, dan bagaimana liatnya membumikan konsepsi ideal hak-hak anak di lapangan.
Alamat kantor LPA Sulawesi Selatan, ketika itu, tak lagi di Jalan Veteran Selatan, tapi sudah pindah ke Jalan Andi Tonro No 11, dekat lampu merah.
Pertama kali saya tahu nama Takalar Lama dari staf Plan Indonesia PU Takalar, Nurhayati Karaeng Intang, atau akrab disapa Bu Ati. Bu Ati, suatu hari, datang ditemani Christina Joseph, Wakil Ketua LPA Sulawesi Selatan, menyampaikan rencana mengadakan Pelatihan Dewan Anak.
Dewan Anak merupakan kelompok anak dampingan Plan Indonesia PU Takalar. Mereka adalah anak-anak (foster children) dari Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu) yang akan diberi materi seputar Kovensi Hak-Hak Anak (KHA), kepemimpinan dan organisasi, serta public speaking. Juga bagaimana membangun kepercayaan diri, mengembangkan kreativitas dan materi-materi lainnya.
Dewan Anak, kala itu, merupakan konsep baru, masih mencari bentuk. Makanya, penamaan untuk kelompok anak, berbeda-beda. Ada yang menyebutnya Forum Anak, ada pula yang menggunakan nama keren, Parlemen Anak.
Organisasi ini memang dalam bayangan kita, saat diskusi, merupakan wujud implementasi Hak Partisipasi Anak. Hak Partisipasi merupakan Hak Sipil dan Politik (Sipol) anak. Melalui wadah ini, anak-anak bisa menyuarakan aspirasi dan mengekspresikan ide dan gagasannya.
Dewan Anak di Takalar Lama ini, merupakan cikal bakal Dewan Anak di Sulawesi Selatan. Saya ikut berdiskusi merancang materi pelatihannya.
Pemateri, yang juga nanti jadi pendamping, antara lain Mulyadi Prayitno, Fadiah Machmud, dan Selle KS Dalle. Saya kebagian materi kreativitas. Kami semua merupakan pengurus LPA Sulawesi Selatan.
Di awal Pelatihan Dewan Anak, yang diadakan di Aula Kantor Camat Mappakasunggu, saya masih di Jakarta.
Saya tengah mengikuti Training of Trainer (TOT) Bantuan Psikososial Penanganan Pengungsi Anak, kerjasama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Universitas Indonesia (UI), Cash for Skill Initiative (CFSI) Filipina, dan UNICEF, tahun 2000.
Saya dan Nur Ala, dari Sanggar Anak Dayo, diutus oleh LPA Sulawesi Selatan. Karena kami aktif mendampingi pengungsi yang ditampung di mess Kodam VII/Wirabuana (sekarang Kodam XIV/Hasanuddin) Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Makassar.
Pelatihan Bantuan Psikososial Penanganan Pengungsi Anak ini diselenggarakan beberapa hari di Kampus UI, Depok, dengan trainer asal Filipina yang–kami dengar–berpengalaman menangani pengungsi korban perang Balkan, khususnya di Kosovo, 1998-1999.
Hanya sehari setelah pulang dari Jakarta, saya langsung diminta ke Takalar Lama, ke lokasi pelatihan. Saya dikasi gambaran rute atau trayek pete-pete yang mesti saya naiki, dengan beberapa varian kemungkinannya.












