AI BUKAN RUJUKAN AGAMA, PANDANGAN ISLAM TENTANG TEKNOLOGI

Algoritma AI tidak mampu membedakan mana pendapat yang paling rajih menurut kaidah usul fikih, mana riwayat yang sahih atau dhaif, mana pendapat ulama mu’tabar dan pendapat menyimpang melalui proses kritik sanad sebagaimana dilakukan para muhaddis ataupun mujtahid terhadap persoalan kontemporer berdasarkan perangkat metodologis yang telah dibangun para ulama selama berabad-abad.

Maka secara prinsip, AI tidak mungkin bisa menggantikan posisi dan fungsi ulama sebagai pewaris Nabi dalam membimbing umat dan menjelaskan hukum-hukum ALLAH. AI juga tidak bisa dijadikan rujukan utama dalam persoalan agama apalagi persoalan yang memerlukan penetapan hukum dan fatwa, kita tetap harus merujuk kepada ulama. Sebab ulama adalah manusia yang hidup, bisa diajak dialog, dikritisi, dan dimintai pertanggungjawaban ilmiahnya. Pada perspektif Islam, kualitas fatwa dan hukum syarak tidak hanya ditentukan oleh banyaknya informasi, tidak dibangun berdasarkan dugaan, algoritma, apalagi sekadar pengumpulan data digital. Tetapi juga oleh ketakwaan, integritas, serta metodologi syar’i yang digunakan dalam menetapkannya.

br

Hukum Islam punya metode baku yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah saw., ijmak sahabat, dan qiyas yang sah. Penggalian hukum tersebut dilakukan melalui proses ijtihad oleh para mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan yang ketat, seperti penguasaan bahasa Arab, usul fikih, ilmu hadis, tafsir, maqashid syariah, serta kemampuan memahami realitas yang dihadapi umat dengan pertimbangan mashlahat, mafsadah, dan urf. Dengan demikian, fatwa merupakan hasil tanggung jawab ilmiah dan syar’i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan ALLAH Swt. Seorang mujtahid memiliki sifat wara’ (kehati-hatian) dan takut kepada ALLAH

BACA JUGA:  Catatan Ringan: Rindu Sahabat

Islam sejak awal juga telah memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai tempat kita bertanya dalam urusan agama. ALLAH Swt. berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43). Ayat ini menjadi dalil qath’i yang menunjukkan bahwa ketika seorang Muslim tidak memahami hukum ALLAH, maka diperintahkan untuk menjadikan manusia yang berilmu (ulama) sebagai rujukan agama, bukan kepada mesin AI yang tidak memiliki kapasitas ijtihad.

Adapun dari segi pemanfaatannya, sebagaimana platform media sosial pada umumnya seperti dua mata pisau, bisa baik bisa buruk. Demikian pula platform AI. Teknologi AI adalah bagian dari hasil akal manusia yang bisa dimanfaatkan dalam hal kebaikan seperti jadi wasilah dalam kehidupan, dengan memposisikan AI sebagai sarana untuk mencari referensi awal atau merangkum informasi. AI harus tetap ditempatkan sebagai instrumen yang membantu proses pembelajaran. Namun di lain sisi ada pula yang memanfaatkan AI untuk merusak pemikiran manusia, bahkan juga tidak sedikit dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan dan por**grafi.

brbr
brbr
br