AI BUKAN RUJUKAN AGAMA, PANDANGAN ISLAM TENTANG TEKNOLOGI

Hukum Islam punya metode baku yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah saw., ijmak sahabat, dan qiyas yang sah. Penggalian hukum tersebut dilakukan melalui proses ijtihad oleh para mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan yang ketat, seperti penguasaan bahasa Arab, usul fikih, ilmu hadis, tafsir, maqashid syariah, serta kemampuan memahami realitas yang dihadapi umat dengan pertimbangan mashlahat, mafsadah, dan urf. Dengan demikian, fatwa merupakan hasil tanggung jawab ilmiah dan syar’i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan ALLAH Swt. Seorang mujtahid memiliki sifat wara’ (kehati-hatian) dan takut kepada ALLAH

Islam sejak awal juga telah memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai tempat kita bertanya dalam urusan agama. ALLAH Swt. berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43). Ayat ini menjadi dalil qath’i yang menunjukkan bahwa ketika seorang Muslim tidak memahami hukum ALLAH, maka diperintahkan untuk menjadikan manusia yang berilmu (ulama) sebagai rujukan agama, bukan kepada mesin AI yang tidak memiliki kapasitas ijtihad.

BACA JUGA:  Syahril Patakaki Merawat Makassar Lewat Sanja’ Mangkasara

Adapun dari segi pemanfaatannya, sebagaimana platform media sosial pada umumnya seperti dua mata pisau, bisa baik bisa buruk. Demikian pula platform AI. Teknologi AI adalah bagian dari hasil akal manusia yang bisa dimanfaatkan dalam hal kebaikan seperti jadi wasilah dalam kehidupan, dengan memposisikan AI sebagai sarana untuk mencari referensi awal atau merangkum informasi. AI harus tetap ditempatkan sebagai instrumen yang membantu proses pembelajaran. Namun di lain sisi ada pula yang memanfaatkan AI untuk merusak pemikiran manusia, bahkan juga tidak sedikit dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan dan por**grafi.

Maka umat Islam khusus nya pengemban dakwah jangan mau kalah. Manfaatkan teknologi AI ini sebagai sarana untuk memudahkan dakwah dan penyebaran ilmu. Jadikan AI sebagai alat bantu untuk mencari referensi, ataupun merangkum kitab yang tentunya telah melalui proses verifikasi dari guru atau ulama. Karena tidak semua informasi di internet itu benar, shahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Hal ini karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks-teks syariat, tetapi juga mencakup metodologi istinbath hukum, pemahaman terhadap konteks, serta hikmah dalam penerapannya, dan ini hanya bisa dilakukan oleh ulama atau guru dari lembaga keagamaan yang memiliki otoritas keilmuan yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, teknologi bisa berjalan seiring dengan kokohnya keimanan dan ketundukan kepada hukum ALLAH.

BACA JUGA:  Lupa pada Akar, Terkurung di Kursi

Adanya fenomena AI ini juga menunjukkan bahwa teknologi, betapapun canggihnya, tetap memiliki batas-batas yang tak mampu melampaui manusia. Sayangnya, di tengah derasnya arus digitalisasi, banyak yang mulai menjadikan AI sebagai “konsultan agama” pribadi. Padahal jika ditelisik lebih dalam, ketergantungan pada AI dalam urusan agama menyimpan bahaya yang sangat besar.

Akan jadi berbahaya jika platform digital AI ini berada di bawah pengawasan dan kebijakan negara, perusahaan atau korporasi, sebab sistem algoritma yang digunakan berpotensi disortir berdasarkan kebijakan dan kepentingan yang mengikuti parameter tertentu. Termasuk standar keamanan, kebijakan konten, dan regulasi yang berlaku. Sehingga, jawaban yang dihasilkan oleh AI juga akan dipengaruhi oleh proses penyaringan (filtering) sesuai kebijakan platform tersebut. Selain itu, akan terjadi pergeseran paradigma yang berbahaya ketika umat menyerahkan penentuan halal dan haram kepada mesin. Akibatnya, kepemimpinan ilmu yang sumber rujukannya dari wahyu berpindah ke teknologi informasi yang notabene dibangun dari produk akal manusia.