NusantaraInsight, Maros — Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) secara resmi melaporkan Anggota DPRD Maros berinisial AY ke Polres Maros.
Laporan tersebut berhubungan dengan pernyataan AY di akun media sosial Facebook miliknya yang dianggap atau patut diduga menghina warga Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros yang sedang menghadapi krisis air bersih yang terjadi setiap tahun ketika musim kemarau tiba.
Sebelum resmi melapor ke Polres Maros, puluhan massa dari PMII Maros dan HIPMI Maros Raya yang tergabung dalam Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Maros, Senin (23/9).
Koordinator Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) Abd. Aziz, HT, S.iP. merasa pernyataan AY tidak mencerminkan sikap seorang Wakil rakyat yang bijaksana dan mengayomi rakyat.
“Beliau AY yang baru saja dilantik kembali sebagai Anggota DPRD Maros, periode 2024-2029 bersama 34 Anggota DPRD Maros lainnya,” kata Sarjana Ilmu Politik Unismuh Makassar itu, sesuai keterangan resminya, Selasa (24/9)
Dalam salah satu komentarnya di akun Facebook miliknya AY menyatakan, “Yang jadi masalah banyak orang ndak mau beli air, maunya gratis,” serta, “Ada orang mati di sana kah gara-gara tidak ada air?” Kalimat tersebut memicu kemarahan masyarakat Bontoa, yang merasa dilecehkan karena tengah berjuang menghadapi kesulitan air bersih di wilayah mereka, kata Azis lebih lanjut.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Bontoa Menggugat (ABM), PMII Maros, HIPMI Maros Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Maros, Senin, 23/9/2024, tambah Mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya itu.
ABM mengadukan AY ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Maros karena diduga kuat telah melanggar etika sebagai wakil rakyat yang harus memberikan pendidikan politik sehingga rakyat semakin cerdas dan dewasa secara politik, bukan sebaliknya merendahkan martabat warga Bontoa, tandasnya.
“Kami tidak bisa diam melihat wakil rakyat yang seharusnya membantu malah membuat pernyataan yang merendahkan. Kami menuntut keadilan, dan laporan ini adalah langkah awal untuk itu,” tegas Koodinator ABM, Abd. Aziz HT.
Senada dengan hal itu Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros Muh. Haidir Idris, usai menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD dan mengadukan AY ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Maros untuk dugaan pelanggran etik.
BKD DPRD Maros harus segera menggelar sidang etik kepada AY secara terbuka agar transparan agar alat kelengkapan dewan ini berfungsi sebagai mana mestinya sesuai UU MD3, terang Sarjana Pertanian Universitas Muslim Maros itu.