Perbuatan yang baik yang dilakukan oleh seseorang, sebut Ahmad Thib Raya, merupakan perwujudan dari dorongan potensi baiknya. Sebaliknya, perbuatan jahat yang dilakukannya merupakan perwujudan dari dorongan potensi jahatnya. Tidak terkendalinya nafsu kepada yang baik akan melahirkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Seseorang dapat melakukan apa saja yang diinginaknnya, jika nafsunya tidak terkendali dengan baik. Potensi fujur yang ada di dalam nafsu itulah yang harus dibelokkan dan diarahkan kepada potensi baik.
“Hawa nafsu (keinginan jiwa) manusia tidak terbatas. Dia ingin memiliki segalanya. Jika nafsu tidak terkendali kepada yang baik, maka ia akan mengambil segala sesuatu itu tanpa melihat, apakah sesuatu itu merupakan haknya atau hak pihak lain. Yang penting baginya, adalah semuanya menjadi miliknya. Para sufi menggambarakan bahwa hati manusia, di mana nafsu itu bercokol, lebih besar dan lebih luas daripada dunia dan isinya. Pada hal hati itu secara fisik hanyalah sebesar kepalan tangan manusia, tidak lebih dari itu,” ungkapnya.
Ahmad Thib Raya selanjutnya mengemukakan, begitu besarnya hawa nafsu manusia, sehingga dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Allah pernah memperlihatkan kepada manusia 7 lembah yang semuanya berisi emas. Ketika manusia meminta lembah pertama, Allah memberinya. Setelah habis lembah pertama dengan isinya, manusia meminta kepada Allah agar diizinkan pindah ke lembah yang kedua.
Manusia memanfaatkan lembah kedua itu hingga habis. Lalu manusia meminta untuk pindah ke lembah yang ketiga, hingga habis isinya. Demikianlah permintaan manusia, sampai habis lembah yang ketujuh dengan segala isinya. Setelah itu, manusia bertanya dan meminta kepada Allah, masih adakah lembah-lembah yang lain lagi?
“Inilah gambaran mengenai besarnya hawa nafsu manuasia,” kata Prof. Thib.
Bagaimana peruwjudan nafsu “fujur” dalam kehidupan kita sekarang ini? Jelas hal ini merupakan realita dalam kehidupan kita.
“Contoh yang paling nyata dalam kehidupan kita adalah tindakan korupsi yang terjadi di mana-mana, tindakan pengambilan hak atas tanah orang lain, tindakan pengambilan hak atas suara orang lain, dan berbagai tandakan manipulasi untuk meraih berbagai kepentingan,” demikian Prof. Ahmad Thib Raya. (mda).












