News  

Ombudsman Soroti Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel, Minta Pemprov Jelaskan Secara Transparan

Makassar, NusantaraInsight — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat terkait alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.

Menurut Ismu, penjelasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah dalam rangka penguatan kinerja dan tata kelola pendidikan perlu dilengkapi dengan informasi yang lebih jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah.
Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,” ujar Ismu.

Ombudsman menilai bahwa proses evaluasi terhadap aparatur sipil negara, termasuk kepala sekolah, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, evaluasi maupun penjatuhan sanksi disiplin perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Kolaborasi Filantropi dan Pemerintah Siapkan Strategi “Sulsel Tangguh” Hadapi Dampak El Niño 2026

“Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga,” katanya.

Lebih lanjut, Ombudsman membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau mengalami dugaan maladministrasi dalam proses tersebut untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

Ismu menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor karena Ombudsman memiliki mekanisme perlindungan terhadap pelapor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk merahasiakan nama dan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut,” jelasnya.