NusantaraInsight, Bangkalan — Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, Dewiati, S.H.,M.H. menegaskan, guna mencegah pernikahan anak perlu penguatan terhadap pemberian rekomendasi atau surat yang menunjukkan kondisi anak.
“Tantangan yang dihadapi saat ini antara lain kapasitas sumber daya untuk penggalian kondisi anak masih minim,” ujar Dewiati saat menyampaikan meteri pada kegiatan “Sosialisasi Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan tentang Pencegahan Pernikahan Anak dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 di Aula PKPRI Bangkalan Jl.Panglima Sudirman Bangkalan, Kamis (19/9/2024) .
Dalam materinya berjudul “Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Pernikahan Anak,” Dewiati mengatakan, tantangan lain yang dihadapi adalah minimnya kapasitas petugas untuk memberi rekomendasi, kurangnya pengetahuan anak/pemohon dispensasi kawin terkait peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA untuk pemberian rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan cenderung formalitas dan mendorong perkawinan anak.
“Juga format yang diberikan belum seragam,” ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Wajo Sulsel itu dalam informasi yang disampaikan ‘whatsapp’-nya, Kamis (19/9/2024) petang kepada media ini.
Dewiati juga menjelaskan, perkara pernikahan anak yang masuk di Pengadilan Agama Bangkalan dalam tiga tahun terakhir ini mengalami penurunan. Pada tahun 2022 terdapat 133 surat masuk, 98 surat masuk pada tahun 2023, dan hingga Agustus 2024 terdapat 62 surat masuk.
Menurut Dewiati, hakim juga melakukan beberapa langkah tambahan seperti melakukan pemeriksaan audio visual anak, memeriksa anak tanpa kehadiran orang tua, memastikan kehadiran pendamping, menghadirkan penerjemah jika dibutuhkan hingga meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter, bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial pusat pelayanan perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)/UPTD PPA, Komisi Pelindungan Anak Pusat/Daerah sesuai pasal 15.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut surat Pemerintah Kabupaten Bangkalan 9 Agustus 2024 tentang rapat koordinasi untuk penerbitan Peraturan Bupati tentang pencegahan pernikahan anak. (mda).