Dahlan menyebutkan, Sebagai warga biasa, seorang wartawan jelas tidak kebal hukum. Misalnya, jika seorang wartawan melakukan tindakan di luar aktivitas jurnalistiknya. Contoh, terlibat dalam penipuan, penggelapan, tindak pidana, dan sebagainya yang berpotensi dapat diganjar dengan UU yang nonpers.
Jadi intinya, seorang wartawan boleh menolak menjadi saksi jika itu sepanjang berkaitan dengan produk karya jurnalistiknya. Tetapi, dalam kaitan dengan kegiatan yang nonjurnalistik dia berposisi sebagai warga biasa dan wajib memenuhi panggilan menjadi saksi dan memberikan keterangan. (*).













