News  

Audiensi dengan Bupati Pinrang, KPP Pratama Parepare Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pelayanan Perpajakan

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200

BACA JUGA:  Pelayanan Prima Bagi Calon Siswa Baru di SMAN 2 Enrekang