Namun demikian, ia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan, khususnya terkait penandatanganan kontrak dengan pihak perusahaan.
“Harapan kami, semoga penandatanganan kontrak dengan PT SUS itu bisa ditunda dulu, Pak,” harapnya, dengan tegas.
Desina juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT SUS, serta pernyataan Pemerintah pusat yang dinilai belum memahami kondisi riil di lapangan.
Seolah-olah sudah diputuskan bahwa PSEL harus dibangun di Tamalanrea, padahal belum melihat langsung kondisi lokasi yang sebenarnya.
Dia menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.
“Kami tidak menolak proyeknya. Yang kami tolak adalah lokasinya. Karena lokasinya berada di tengah permukiman warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desina mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan jika fasilitas tersebut dibangun terlalu dekat dengan rumah warga.
Dia menyebut jarak lokasi yang direncanakan sangat berdekatan dengan permukiman.
“Kalau kita bicara pembangkit listrik, seharusnya ada jarak aman. Minimal ratusan meter dari permukiman. Tapi yang kami lihat di lokasi, jaraknya sangat dekat, bahkan hampir berdempetan dengan rumah warga,” ungkapnya.
Ia pun berharap Pemerintah Kota dan Pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan terkait lokasi pembangunan tersebut, serta tidak mengambil kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.
“Harapan kami, Pemerintah pusat tidak mengambil keputusan sepihak. Libatkan kami masyarakat yang akan terdampak langsung,” tutupnya. (*)













