Selain sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setelah kebijakan mulai berlaku, pemerintah juga akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan.
Satgas tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” bebernya.
Helmy menegaskan, pengawasan akan difokuskan kepada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe.
Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar sampah organik yang masuk ke TPA.
“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian open dumping bukan hanya program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.
Oleh sebab itu, pihak DLH juga mengimbau budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru masyarakat.
“Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” imbuh dia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik.
Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi yang menjadi dasar pembentukannya.
Nantinya, UPTD akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi produk yang bermanfaat.
“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan,” tutup Helmy. (*)


br
br
br






br
br






br