Perhatian ! Mulai 1 Agustus 2026 TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengungkapkan, Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.

br

“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” lanjut Helmy.

Menurut Helmy, kebijakan tersebut juga akan mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming yang sedang digalakkan Pemerintah Kota Makassar.

Lanjut dia, semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem open dumping dan menerapkan TPA berbasis residu mulai 1 Agustus 2026, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan bergerak memperkuat sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

BACA JUGA:  Lurah Sambung Jawa Angkat Bicara Terkait Tudingan Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendata seluruh armada pengangkut sampah atau Armada, sekaligus melakukan pembenahan terhadap armada yang mengalami kerusakan.

Selain perbaikan, kecamatan juga mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai serta pengadaan unit baru guna memastikan proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa, sementara sampah organik dan anorganik dikelola di tingkat masyarakat maupun wilayah.

Helmy menargetkan seluruh elemen masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus mendatang.

“Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah,” terangnya.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tambah Helmy.

Dijelaskan, masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

BACA JUGA:  Pemkot Perbaiki Akses dan Atasi Kemacetan di Wilayah Antang

Selanjutnya, apabila masyarakat belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

brbr
brbr
br