Karena itu, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi Agen Perlinsos, termasuk ketua RT/RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, hingga insan pers.
Proses pendaftaran agen dilakukan melalui sistem digital dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Setelah terdaftar, agen bertugas membantu masyarakat di lingkungan terdekat, terutama warga yang selama ini belum tercatat atau terlewat dalam pendataan bantuan sosial.
“Diutamakan yang paling dekat, apakah itu saudaranya atau tetangganya, agar mereka yang selama ini terlewat oleh data bisa masuk dalam sistem dan kemudian mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan program-program yang pemerintah miliki,” ungkapnya.
Melalui gerakan ini, pemerintah berharap budaya gotong royong tidak hanya diwujudkan dalam kegiatan sosial, tetapi juga dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas perlindungan sosial secara tepat.
Gus Ipul menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan sistem digitalisasi bansos, terutama bagi warga yang menghadapi keterbatasan akses teknologi.
Dalam pelaksanaan digitalisasi bansos, Kementerian Sosial juga menyiapkan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh penerima bantuan.
Proses ini dilengkapi teknologi biometrik atau face recognition untuk memastikan identitas penerima sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Melalui pengenalan wajah, sistem dapat membantu memverifikasi keberadaan penerima secara langsung serta mengurangi potensi penyalahgunaan identitas.
“Selain registrasi ulang, pemerintah tentu membuka mekanisme pengusulan dan sanggahan,” sebutnya.
“Masyarakat dapat mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan atau menyampaikan keberatan terhadap data penerima yang dianggap tidak sesuai,” lanjutnya.
Ditambahkan, keterbukaan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang pengawasan publik terhadap penyaluran bansos.
Dia juga mengungkapkan, data masyarakat dalam kelompok desil 1, 2, dan 3 telah dibuka untuk memberikan kesempatan kepada publik dalam melakukan koreksi.
Selama dua tahun terakhir, masyarakat telah diberikan ruang untuk mengusulkan, menyanggah, bahkan mengundurkan diri secara sukarela apabila merasa tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurutnya, transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi instrumen penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.
“Jadi kita memang terbuka dan kita buka. Masyarakat boleh usul, boleh menyanggah,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi harus mampu menghadirkan keadilan, bukan sekadar mempercepat proses administrasi.
Sistem diharapkan mampu membedakan masyarakat yang layak menerima bantuan dengan mereka yang tidak memenuhi persyaratan.
Gus Ipul mencontohkan adanya kasus keluarga yang seharusnya memperoleh bansos, tetapi justru tertolak oleh sistem akibat penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah ditelusuri, NIK milik warga tersebut ternyata digunakan pihak lain untuk melakukan transaksi kepemilikan mobil, tanah, hingga mendirikan perusahaan.
Kondisi ini membuat data yang terhubung dengan identitas tersebut memunculkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pemilik NIK sebenarnya.
Kasus seperti ini, menurutnya, menjadi bahan evaluasi penting dalam pembenahan data sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul mengapresiasi dukungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang memfasilitasi pertemuan dan pelibatan seluruh ketua RT/RW dalam gerakan tersebut.












