DPPPA Makassar FGD Bersama MUI: 63 Persen Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Melibatkan Anak

Makassar, NusantaraInsight — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, S.KG., M.Kes., mengingatkan keluarga agar menjadi benteng pertama dalam perlindungan anak.

Hal itu disampaikan Ita saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Anak yang digelar Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sabtu, 12 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Ita mengungkapkan persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPA), serta Shelter Warga, tercatat 1.222 kasus hingga 31 Desember 2025.

Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi. Ita menyebut masih banyak korban maupun keluarga yang enggan melapor karena berbagai alasan, termasuk rasa malu, persoalan siri’, dan pertimbangan kekeluargaan.

“Kasus-kasus kita terkait perlindungan perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es. Banyak yang tidak berani dilaporkan karena siri’, malu, persoalan kekeluargaan dan sebagainya,” ujar Ita.

BACA JUGA:  Kadis PU Rapat Pendampingan Bersama Kejari Makassar

Anak Mendominasi Kasus

Dari keseluruhan kasus yang tercatat sepanjang 2025, sekitar 63 persen di antaranya berkaitan dengan anak. Kondisi ini, kata Ita, menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan anak yang dimulai dari lingkungan keluarga.

Menurutnya, keluarga merupakan tempat pertama bagi anak untuk memperoleh pendidikan, kasih sayang, pengawasan, sekaligus perlindungan. Karena itu, orang tua tidak cukup hanya memastikan anak mendapatkan pendidikan formal, tetapi juga perlu memahami lingkungan sosial dan aktivitas digital anak.

“Yang kita lindungi adalah seluruh perempuan. Kalau anak, yang kami lindungi adalah anak dengan usia 18 tahun ke bawah, termasuk dalam kandungan,” jelasnya.

Ita menambahkan, hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar telah mencatat 411 kasus. Data tersebut masih berasal dari UPTD PPA dan belum digabungkan dengan laporan dari Shelter Warga maupun PUSPA.

Orang Tua Perlu Awasi Aktivitas Digital Anak

Ita menilai tantangan perlindungan anak semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi. Anak-anak kini dapat mengakses berbagai informasi melalui media sosial, gim daring, serta lingkungan pergaulan.

BACA JUGA:  Kepala DP3A Makassar Bawakan Materi pada Sosialisasi Perda Nomor 5/2019

Karena itu, ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan tersebut perlu dilakukan dengan membangun komunikasi yang terbuka, bukan semata-mata melalui larangan.