News  

UPTD PPA Kota Makassar Siapkan Layanan Pengaduan dan Penanganan 24 Jam

Makassar, NusantaraInsight — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar memaksimalkan layanan perlindungan bagi masyarakat dengan menyediakan alur layanan pengaduan, penanganan, hingga rujukan yang beroperasi 24 jam.

Hal ini dilansir, Kamis (17/9/2026) melalui laman Instagram UPTD PPA Kota Makassar.

Layanan ini berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar dan dirancang untuk memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mengakses bantuan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Jam Operasional dan Alur Layanan
UPTD PPA Kota Makassar membuka layanan pengaduan dan penanganan selama 24 jam setiap hari Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu, layanan difokuskan pada pengaduan dan rujukan yang juga siaga selama 24 jam.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui dua kanal utama:
Layanan Online: Dapat diakses 24 jam melalui Kontak Darurat 112 atau WhatsApp Center di nomor 0811-4838-112.
Layanan Langsung (Offline): Masyarakat dapat mendatangi Kantor UPTD PPA Kota Makassar yang beralamat di Jalan Nikel III No. 1, Kota Makassar.

BACA JUGA:  PWI Sulsel 'Move On: Stop "Beban Anggaran" Kunjungan Pengurus Provinsi

Khusus untuk rujukan ke lembaga layanan terkait, penanganan dapat dilakukan di atas pukul 16.00 WITA pada hari kerja, serta sepanjang hari pada Sabtu dan Minggu. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan hukum, medis, maupun psikologis.

Komitmen UPTD PPA Makassar
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Dra. Andi Erliana, M.Hum., menegaskan bahwa layanan 24 jam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.
“Kami menyadari bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mengenal waktu. Oleh karena itu, kehadiran layanan 24 jam ini menjadi sangat penting untuk memastikan korban dapat segera mendapatkan pertolongan,” ujar Andi Erliana.

Ia menambahkan, sinergi antara UPTD PPA, DPPPA, dan lembaga terkait seperti kepolisian, rumah sakit, dan lembaga bantuan hukum terus diperkuat untuk memberikan pendampingan yang komprehensif.

“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rujukan medis yang diperlukan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi kelompok rentan di Kota Makassar,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltara Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 dari Menpan-RB RI Berkat Inovasi Layanan Publik SIBATIK

Kanal Pengaduan yang Mudah Diakses
Pemerintah Kota Makassar juga terus mengoptimalkan berbagai kanal pengaduan masyarakat, termasuk aplikasi LONTARA+ dan call center darurat 112 yang telah beroperasi 24 jam untuk berbagai kebutuhan darurat warga.