Salah satu langkah yang didorong Appi adalah pengaturan waktu khusus bagi kendaraan besar, seperti bus dan truk, untuk melakukan pengisian BBM.
Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pertamina, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya agar kendaraan besar dapat diarahkan masuk ke area SPBU pada rentang waktu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam aktivitas masyarakat, sekaligus memberikan ruang pelayanan yang lebih lancar bagi kendaraan lainnya.
“Kita akan koordinasikan dengan semua pihak. Bus dan truk ini kita arahkan pada jam tertentu, pukul 21.00 sampai 05.00 WITA, sehingga pada siang hari antrean bisa lebih terkendali,” jelas Appi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mengurangi tekanan lalu lintas di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah titik.
Appi menegaskan, pemerintah tidak ingin penanganan berhenti pada rapat atau koordinasi semata. Setiap langkah harus diterjemahkan menjadi tindakan yang bisa dirasakan langsung masyarakat.
Karena itu, Pemkot Makassar bersama Pemprov Sulsel dan Pertamina akan mempercepat koordinasi teknis, termasuk menyiapkan surat edaran sebagai dasar pengaturan di lapangan.
“Kita ingin ada langkah konkret. Jangan masyarakat yang terus menjadi korban karena antrean panjang. Stok harus aman, pelayanan harus cepat, dan pengaturan di lapangan harus jelas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar memastikan akan terus memantau kondisi SPBU dan mengevaluasi langkah-langkah penanganan hingga pelayanan BBM kembali berjalan secara tertib dan normal. (*)












