Pendiri UKM Mapala 09 FT Unhas Berikan Kesaksian Kematian Virendy

NusantaraInsight, Maros — Pendiri UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Anwar Mattawape, ST, MBA, Rabu (05/06/2024) sore hadir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur FT Unhas yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.

Selain alumnus Teknik Perkapalan Unhas Angkatan 1995 yang berdomisili di Jakarta ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH bersama jaksa penuntut umum, Ade Hartanto, SH juga mendengar kesaksian salah seorang personel Tim Ners Fakultas Keperawatan Unhas, Fausiah. Kedua saksi meringankan (a de charge) tersebut dihadirkan ke persidangan oleh penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH selaku kuasa hukum terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

Di awal kesaksiannya, Anwar Mattawape, ST, MBA yang mengaku pula jika dirinya hingga kini masih tercatat sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas Angkatan I, menerangkan terkait prosedur menjadi anggota UKM Mapala 09 FT Unhas yang dimulai dari tahap pendaftaran, test tulis, test kesehatan, melakukan latihan fisik dan pembinaan mental, serta selanjutnya mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) di obyek lokasi yang ditetapkan dari hasil survei.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat Bayi Mengejutkan Warga Desa Tombolo Bantaeng

Menjawab pertanyaan mengenai keberadaan senior yang sudah berstatus alumni di kegiatan Diksar & Ormed itu, Ketua Ikatan Alumni Teknik Perkapalan Unhas ini menegaskan, kehadiran para senior bertujuan untuk mendampingi, mengarahkan dan mengawasi aktivitas adik-adiknya. Jawaban tersebut ditanggapi hakim ketua dengan menyampaikan bahwa kenyataan yang terjadi adalah adanya intervensi para senior dalam memutuskan sesuatu di lapangan termasuk memberikan set (hukuman) kepada peserta.

Kepada saksi Anwar Mattawape, majelis hakim juga mempertanyakan perihal tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang telah menelan korban jiwa ini. Sebab menurut hakim Khairul, seharusnya bukan hanya ketua organisasi (Ibrahim Fauzi) dan ketua panitia (Farhan Tahir) saja yang harus bertanggung jawab, tetapi juga koordinator peserta (Korpes) dan koordinator lapangan (Korlap). Bahkan pihak kampus pun selaku pemberi izin kegiatan harus ikut bertanggung jawab.

“Pihak kampus apa tanggung jawabnya ? Dosen pembina UKM Mapala 09 FT Unhas saja tidak mau muncul di persidangan. Tidak boleh ada yang lepas tangan dalam kasus kematian Virendy ini. Semua harus merasa bertanggung jawab. Jangan ada yang merasa benar,” lantang ketua majelis hakim sembari memuji sikap saksi yang secara pribadi telah menunjukkan rasa empati dan bentuk kepeduliannya untuk turut merasakan dukacita bersama dengan keluarga almarhum Virendy.