Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Korban Virendy meninggal dunia dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Korban dikabarkan meninggal di daerah Tompobulu Kabupaten Maros pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Waktu dan lokasi kematian Virendy itu berdasarkan keterangan Ketua Mapala 09 FT Unhas, namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pihak keluarga menduga keras adanya pengaburan fakta terhadap waktu dan TKP meninggalnya Virendy.

Terdapat banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, baik dari keterangan-keterangan dan perilaku para pengurus Mapala 09 FT Unhas dan panitia Diksar yang diduga berusaha keras membungkam kasus ini dengan membuat skenario-skenario yang penuh kebohongan. Parahnya lagi, sikap oknum-oknum aparat Satreskrim Polres Maros sejak awal kami melapor via telepon selular hingga datang langsung ke Polres Maros, sudah terlihat sikap-sikap tidak profesional dan keberpihakan yang ditunjukkan oknum Kasat Reskrim Polres Maros bersama jajaran penyidiknya.

Begitu pula dalam proses penyelidikan, pelaksanaan otopsi jenazah, hingga membuat pernyataan-pernyataan dan kesimpulan yang tidak berdasar, melalui pemberitaan di sejumlah media nasional dan lokal, kemudian penanganan di tahap penyidikan yang banyak mengabaikan fakta-fakta maupun petunjuk-petunjuk hasil investigasi yang diungkap pihak keluarga korban selaku pelapor bersama tim kuasa hukumnya.

Fakta-fakta dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan dalam hasil investigasi pihak keluarga bersama kuasa hukumnya serta sikap-sikap tidak profesional yang ditunjukkan oknum-oknum Satreskrim Polres Maros dalam menangani kasus ini, terus kami update di berbagai media massa nasional dan lokal daerah. Meski demikian, hal itu tak membuat oknum-oknum yang dimaksud merubah sikapnya, tapi semakin menjadi-jadi memperlihatkan keberpihakannya ke pihak institusi Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.

Salah satu contoh, hasil Gelar Perkara Peningkatan Perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Sulsel, pihak Polda Sulsel telah merekomendasikan sebanyak 10 orang tersangka dengan beberapa tindak pidana berbeda. Tapi kenyataannya, setelah melakukan pemeriksaan sekitar kurang lebih 40 orang saksi, pihak Satreskrim Polres Maros secara diam-diam melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Polres Maros yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

Padahal sebelumnya Dirreskrimum Polda Sulsel telah menyampaikan kepada kami bahwa Gelar Perkara kasus ini harus dilaksanakan di Polda Sulsel. Bahkan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros juga telah menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat ke Polda untuk pelaksanaan Gelar Perkara Penetapan Tersangka dan sisa menunggu jadwal waktunya.

BACA JUGA:  Ka Rutan Barru Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024