NusantaraInsight, Makassar — Para Notaris di Sulawesi Selatan diminta untuk bekerja sesuai dengan Sumpah dan Janji profesinga pada saat dikantik. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak saat membuka Seminar Nasional dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-115 Tahun di Claro Hotel Makassar, Sabtu (15/7).
Didalam sumpahnya, Notaris diminta untuk patuh dan setia terhadap Perundang-undangan, menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, menghindarkan diri dari perbuatan tercelah, menjaga sikap sesuai kode etik notaris, merahasiakan isi akta dan tidak menjanjikan sesuatu kepada siapapun.
“Sebagai seorang notaris, sumpah ini menjadi pedoman dalam melaksanakan jabatan profesinya dan ditepati dengan penuh keikhlasan dan kejujuran,” Ungkap Liberti.
Kakanwil juga mengatakan bahwa berkaitan dengan badan hukum, saat ini melalui kantor wilayah, pemerintah pusat melakukan upaya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dan Kewajban Pelaporan Beneficial Ownership / Pemilik Manfaat (BO) bagi korporasi.
“Langkah ini merupakan upaya dalam mencegah Notaris terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan terorisme, selain itu melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) kantor wilayah senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris di wilayah,” Ujarnya.
Hal ini mengingat beberapa permasalahan yang ditangani MPN Maupun MKN adalah akibat dari ketidak hati-hatian Notaris dalam pelaksanaan jabatannya. “Untuk itu, pada kesempatan ini saya berpesan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Mengingat saat ini bukan hanya layanan yang berinovasi namun pelaku kejahatan juga berinovasi dalam malancarkan aksinya,” Ucap Liberti.
Menutup sambutannya, Liberti menyampaikan, Selamat Hari Ulang Tahun INI yang ke-115, Semoga di usia ini, notaris semakin mandiri dan menjadi jawaban terhadap kebutuhan publik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Senada dengan Kakanwil, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap meminta jajaran notaris untuk berhati-hati dalam membuat akta tanah dan membaca regulasi dan aturan dengan saksama.
“Terdapat beberapa celah hukum yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ketika menerbitkan akta. Untuk itu, para PPAT diminta memahami tugas dan fungsinya dengam baik,” Ucapnya.