* Pasal 170 KUHP (Pasal 262 UU No. 1/2023): Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama/kelompok secara terang-terangan di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
* Pasal 49-51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan terhadap instalasi dan peralatan penyediaan tenaga listrik milik negara/PLN yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Kita tunggu hasil dari penyidikan polisi terkait kasus ini,” pungkasnya. (*)

br
br






br





