Diduga Karena Cinta, Oknum Mahasiswa Kalap “Rusak” Kantor PedomanRakyat.co.id & Cafe Virendy

Mengakhiri penjelasannya, Viranda menegaskan bahwa terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN (Pasal 170 KUHP / Pasal 406 KUHP jo. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak direspons dan terus ditolak oleh yang bersangkutan.

Pernyataan Direktur Utama PedomanRakyat.co.id

Menanggapi pengrusakan yang dialami oleh Kantor Redaksi PedomanRakyat.co.id yang juga difungsikan sebagai Cafe ini, Direktur Utama James Wehantouw yang saat ini berada di Tanjung Selor Kalimantan Utara menyampaikan keberatan atas tindakan anarkis tersebut.

Menurutnya, dia akan menyerahkan kasus ini secara hukum yang berlaku.

“Tidak ada orang di bumi Indonesia yang kebal hukum apapun latar belakangnya. Karena telah merugikan dengan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Bendahara PWI Sulsel ini menyebutkan bahwa potensi pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku melihat dari sepak terjang yang dilakukan adalah :

BACA JUGA:  Ketua PA Bangkalan Narasumber Kegiatan BPN Bangkalan Madura

*Pasal 406 KUHP (Pasal 521 UU No. 1/2023 – KUHP Baru): Perusakan barang milik orang lain (fasilitas kafe dan instalasi). Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

* Pasal 170 KUHP (Pasal 262 UU No. 1/2023): Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama/kelompok secara terang-terangan di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Pasal 49-51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan terhadap instalasi dan peralatan penyediaan tenaga listrik milik negara/PLN yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Kita tunggu hasil dari penyidikan polisi terkait kasus ini,” pungkasnya. (*)