Menerima laporan atas insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. A.P. Pettarani. Dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir, petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi. Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.
Usai olah TKP, pemilik usaha beserta jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi sekaligus menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Roemah Idaman Isteri, kawasan Antang, dan tinggal bersama adiknya yang juga bertstatus mahasiswa hukum.
Pernyataan Pelapor
“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.
Mengakhiri penjelasannya, Viranda menegaskan bahwa terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN (Pasal 170 KUHP / Pasal 406 KUHP jo. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak direspons dan terus ditolak oleh yang bersangkutan.
Pernyataan Direktur Utama PedomanRakyat.co.id
Menanggapi pengrusakan yang dialami oleh Kantor Redaksi PedomanRakyat.co.id yang juga difungsikan sebagai Cafe ini, Direktur Utama James Wehantouw yang saat ini berada di Tanjung Selor Kalimantan Utara menyampaikan keberatan atas tindakan anarkis tersebut.
Menurutnya, dia akan menyerahkan kasus ini secara hukum yang berlaku.
“Tidak ada orang di bumi Indonesia yang kebal hukum apapun latar belakangnya. Karena telah merugikan dengan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Bendahara PWI Sulsel ini menyebutkan bahwa potensi pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku melihat dari sepak terjang yang dilakukan adalah :
*Pasal 406 KUHP (Pasal 521 UU No. 1/2023 – KUHP Baru): Perusakan barang milik orang lain (fasilitas kafe dan instalasi). Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

br
br






br





