Viral! Diduga Bimtek Penguatan Partisipasi Pegiat Desa di Bantaeng Kampanyekan Paslon

NusantaraInsight, Makassar — Video peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Dalam Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Lot 4 yang diadakan di salah satu hotel di Kabupaten Bantaeng viral di media sosial karena diduga mengkampanyekan salah satu Paslon.

Beberapa akun Facebook telah memposting dan membagikan video tersebut dan mendapat tanggapan yang beragam dari para netizen.

Berikut link videonya: https://www.facebook.com/share/p/ZoPzMC3poH9i6zng/?mibextid=xfxF2i 

Salah satu akun yang memposting atas nama Sindy Patikasari yang memposting pada Sabtu (14/9/2024) telah dibagikan sebanyak 87 kali dan telah viral di berbagai grup FB serta telah mendapatkan beragam komentar.

Dari postingannya, ia menuliskan caption “Ngeri Nyaa” Bawaslu Kabupaten Bantaeng (dengan warna merah)

Beberapa komentar seperti Andi Wiradewi Bantung berkomentar: “Mana Semangatmuu, Bawaslu Bantaeng, Semoga Amanah.

Ningg: “Bebas tanpa aturan, mana mi itu netralitas panitia”

Rizky Khy: viralkan SJ jangan takut.

Pada video yang berdurasi 0.40 menit itu memperlihatkan seorang wanita berjilbab coklat muda dan memakai baju terusan coklat tua bermotif terlihat memegang mic dan memandu sekelompok yang diduga peserta bimtek dibelakangnya.

BACA JUGA:  Skor Gila Sepak Bola, 149 - 0 Pecahkan Rekor Dunia

Dalam video itu, wanita itu berkata, “mana semangatnya!” Dijawab: “ini semangatku.”

“Di sini ada panitia, mari sapa!
“Hai” jawab peserta dibelakangnya
“Mari tembak!” tanyanya lagi.
“Hai,” jawab mereka lagi.

Kemudian wanita yang mengkomandoi berkata lagi, “Gasspool atau IA-Kan ?” “IA-KAN saja” jawab mereka
“Gasspool atau IA-Kan?” “IA-Kan saja,” kata mereka mengulang.

“Setia kah?” tanyanya. “Setia dong,” jawab mereka.
“Setia kah?” tanyanya lagi. “Setia dong,” ulangnya lagi.
“Siapa kita?” Pekiknya
“Setia, dijamin Ki, terima kasih,” tutupnya.

Dari penelusuran tim media, didapati bahwa kegiatan yang di-posting pada link Pengadaan Info tercantum LPSE Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal.

Dengan nama paket “Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Dalam Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Lot 4”, dengan kode paket: 6356243 yang di-posting pada jendela LPSE pukul 07/03/05 tanggal 14/6/2024.

Paket bimtek ini menggunakan anggaran APBN 2024 dengan jumlah pagu Anggaran sebesar Rp.23.029.269.300 untuk 18 kabupaten di Indonesia serta masa waktu paket kegiatan pada 20 Juni 2024 pukul 10.00 hingga 5 September 2024 pukul 16.00 pada satuan kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

BACA JUGA:  Balai Litbang Agama RI Gelar Diseminasi Gerakan Moderasi Beragama pada Komunitas Seniman & Pegiat Literasi

Direktur Hukum LSM Progress Sulawesi Selatan Andi Akbar, SH menyayangkan video yang beredar tersebut.

Apalagi menurutnya, kegiatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan yang dibiayai oleh negara. Sehingga tak boleh mencampur adukkan politik praktis di dalam kegiatan tersebut.

“Saya rasa Bawaslu Bantaeng harus tegas dalam hal ini. Jika pihak Bawaslu Bantaeng tidak bisa, maka dapat kita lanjutkan ke pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Akbar.

“Apalagi pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ulasnya.

Akbar melanjutkan bahwa terkait netralitas ASN, TNI Polri di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.