Viral! Diduga Bimtek Penguatan Partisipasi Pegiat Desa di Bantaeng Kampanyekan Paslon

Ia melanjutkan bahwa undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut: kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol dan foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Ia juga menerangkan terkait sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti ketika dikonfirmasi belum berkomentar terkait hal ini. Bahkan sejak Minggu (15/9/2024) belum memberikan jawaban, padahal telah dihubungi via telepon dan telah di chat namun masih belum berkomentar hingga berita ini dimuat.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Bantaeng Ruslan HR ketika dikonfirmasi pada Senin (16/9/2024) memberikan jawaban bahwa mereka sementara melakukan proses penelusuran.

“Sementara proses penelusuran pak,” jawabnya singkat.

BACA JUGA:  Yuk Kenalan dengan Muhammad Amri Arsyid

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Harianto yang dihubungi pada Minggu (15/9/2024) menyatakan sementara mempelajari dan mencermati video yang viral tersebut.

“Tabe bos saya lihat dan cermati seperti apa videonya dulu dan terima kasih konfirmasinya,” jawabnya.

Namun saat dikonfirmasi kembali terkait hasil dari penelusuran terhadap video itu, belum memberikan tanggapannya kembali.