Yang ironis lagi, di Indonesia belum ada undang-undang siber, imbuh Public Policy & Management Tsinghua University, Beijing, China (2019) itu, saat ini ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP, Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi bagi pelanggarnya.
“UU itu efektif diberlakukan Oktober 2024, namun lembaganya tidak dibentuk, termasuk pengawasannya. Marilah kita berharap supaya ada penataan terhadap penggunaan dan bisnis media siber bisa berkualitas dan bisa menghasilkan,” ujar Moderator Forum Komunikasi Pengamanan Siber KTT G20 Bali 2022 itu.
Anggota Delegasi Indonesia pada ASEAN Japan Information Security Workshop for ISP’s, Tokyo, Japan (2023) ini menambahkan, masalah kompetensi profesional memang sangat penting karena sudah ada beberapa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berkaitan dengan sertifikat.
“Teman-teman yang bisa mengejar itu (SKKNI), harus kejar,” saran anggota Delegasi Indonesia pada ASEAN-Japan Cyber Security Working Group Meeting Hanoi, Vietnam tahun 2023 itu, kemudian menambahkan, sertifikasi itu penting karena yang akan membedakan kita ke depan, ukuran profesionalitas seorang jurnalis dan bukan jurnalis adalah sertifikasinya.
Arry Abdi Syalman mengajak peserta agar belajar untuk cerdas bekerja di dunia maya. Bagaimana menjaga ruang siber kita tetap aman dan bisa dikendalikan. Dunia maya ini harus “dipagari” juga. Sebab, dia tidak ada batasnya. Kalau bermigrasi di dunia nyata ada imigrasi, di dunia maya tidak ada “border” (garis pemisah, batas)-nya.
“Tidak ada yang bisa menjamin whatsapp-nya aman. Kita semua mengirim informasi di WA. Di Amerika tidak perlu tenaga manusia untuk mempelajari informasi-informasi di WA itu, ada mesin yang melakukan hal ini,” ujar Arry sambil mengharapkan kita harus cerdas bagaimana mengemas konten siber.
Ia menginformasikan, serangan siber yang masuk ke Indonesia dalam setahun bisa mencapai 2 miliar. Dalam satu detik minimal 7 serangan. Jadi bisa dibayangkan, yang menjaga ini hanya instansi yang berwenang, kita tidak akan mampu. Itulah sebabnya, kita mendorong segera diterbitkannya UU Siber. UU PDP sendiri tidak efektif berjalan, karena ada amanahnya, harus terbentuk lembaganya sebelum efektif berjalan.
“Saya mengharapkan teman-teman untuk secara bijak dan cerdas menggunakan dan mengisi informasi di dunia maya,” kunci Arry sembari mengharapkan kegiatan seperti ini tetap berjalan pada masa yang akan datang.
Tingkatkan Efisiensi
M.Dahlan Abubakar yang tampil sebagai pembicara pertama dalam diskusi ini mengatakan, manfaatkan penggunaan AI dalam media, di antaranya meningkatkan efisiensi dalam proses pengeditan, pengembangan konten, dan pengukuran audiens. Juga, meningkatkan kualitas konten dengan cara menghasilkan ide, mengatur struktur dan menulis konten yang lebih efektif.
“Tantangan AI dalam media adalah keterbatasan data, karena AI memerlukan data yang cukup untuk belajar dan meningkatkan kinerjanya,” ujar Tokoh Pers tersebut, kemudian menambahkan, selain itu juga adanya keterbatasan kemampuan dalam memahami konteks dan nuansa bahasa serta ketergantungan pada teknologi.
Kekurangan AI, kata Dahlan, dapat menimbulkan ketergantungan, membuat seseorang menjadi malas, tidak kreatif karena mengandalkan teknologi AI. Kecerdasan buatan “tidak memiliki perasaan“ karena dikerjakan oleh teknologi secara mekanikal.
“Jika kita mengandalkan kecerdasan buatan secara masif, bisa menimbulkan banyak pengangguran,” ujar Pengurus PWI Pusat tersebut.












