Deadline Sepekan, Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid

Munafri mengakui, sosialisasi kebijakan iuran sampah gratis masih belum seragam.

Bahkan, camat dan lurah dinilai belum memiliki data yang cukup untuk menjelaskan secara rinci kepada masyarakat mengenai siapa yang mendapatkan fasilitas gratis dan siapa yang tetap dikenakan tarif.

“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.

Menurut dia, pemerintah Kota di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mampu menjawab setiap pertanyaan masyarakat dengan data yang valid, bukan sekadar mengikuti isu yang berkembang.

“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegasnya.

Diketahui, skema tarif iuran sampah yang diterapkan berdasarkan daya listrik rumah tangga tahun sebelumnya dan tahun kini berjalan.

Tahun 2025 sampai 2026, kelonggaran untuk pelanggan R1/450 VA, tarif yang sebelumnya Rp16 ribu per bulan kini menjadi gratis.

Begitu pula pelanggan R1/900 VA subsidi, yang sebelumnya dikenakan Rp16 ribu per bulan, kini tidak lagi membayar iuran.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif

Sementara pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu, tarif ditetapkan Rp15 ribu per bulan.

Untuk pelanggan R1/1.300 VA, tarif baru sebesar Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.

Munafri menilai, kedepan akan ada penambahan gratis bagi pelanggan sesuai hitungan runah.

Dikatakan, skema tersebut harus dipahami secara utuh oleh aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi kepada masyarakat.

“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.

“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” tambah mantan CEO PSM itu.

Selain persoalan data, dalam evaluasi tersebut, Appi yang juga Ketua IKA FH Unhas itu memberikan penekanan khusus terhadap pengaturan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.

Ia meminta seluruh camat berkoordinasi dengan lurah dan petugas kebersihan untuk menetapkan jam pasti masyarakat membuang sampah dari rumah serta waktu petugas mengangkut sampah.

Menurutnya, jadwal tersebut harus disepakati dan diterapkan secara konsisten di setiap wilayah.

BACA JUGA:  KLH Dorong Makassar Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir

“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” tegasnya.

Selama ini, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah waktu masyarakat membuang sampah tidak bersamaan dengan waktu pengangkutan.