NusantaraInsight, Makassar — Keabsahan surat keputusan penetapan anggota Komisi Informasi (KI) Sulsel tahun 2024 yang diikuti dengan pelantikan oleh Pj Gubernur Prof Zudan pada tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Aula Tudang Sipulung Kantor Gubernur Sulsel perlu diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan oleh beberapa calon komisioner KI yang merasa penetapan calon tidak transparan dan tidak sah
Seperti disampaikan Ir. Andi Hasdullah kepada media yang menyatakan bahwa pengumuman hasil fit and propertest itu tidak pernah dilakukan sehingga kita selaku peserta tidak tahu persis hasil seleksi karena tidak pernah diumumkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam peraturan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 tersebut pada pasal 20 ayat(5) berbunyi: hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada dua surat kabar harian nasional dan atau dua kali terbit dan dua media massa elektronik selama tiga hari berturut- turut.
“Dengan demikian untuk keabsahan SK Komisi Informasi Sulsel yang diterbitkan Pemprov Sulsel dimaksud dipandang perlu diuji, paling tidak bisa menjadi masukan untuk perbaikan seleksi KI pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
“Jadi kita tidak menyoal siapapun yang terpilih dalam seleksi itu tapi yang disoal adalah prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada rekomendasi badan kehormatan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk meminta kepada pimpinan DPRD agar tidak melanjutkan proses seleksi, setelah BK melakukan penyelidikan.
“Namun hal itu tak dilakukan. Pada intinya terjadi pelanggaran pada pasal 20 ayat 5 yakni pengumuman hasil fit and propertest. Komplain kami jelas legal standingnya berdasarkan pada Peraturan KI nomor 04 tahun 2016 pasal 20 ayat 5 yang tidak dipenuhi dalam proses seleksi itu,” tambah Andi Hasdullah.
“Sangat disayangkan semestinya proses seleksi ini dilalukan dengan transparan dan terbuka untuk umum betapa tidak, Komisi Informasi ini adalah lembaga yang mengembang tugas terkait keterbukaan informasi,” tandasnya
Sebelumnya, kisruh penetapan anggota KI dan KPID disoroti oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dikeluarkan, Badan Kehormatan DPRD merekomendasikan agar pimpinan DPRD Sulsel tidak meneruskan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID dan Komisi Informasi yang telah dilakukan pada 16-17 April 2024 kepada gubernur untuk ditetapkan.