Buta Akibat Dikatapel Wali Murid, PGRI Bengkulu Keluarkan Pernyataan Sikap

NusantaraInsight, Bengkulu — Penganiayaan terhadap Saharman guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong Bengkulu oleh wali murid karena menegur seorang siswa kedapatan merokok di sekolah memantik reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu.

Baca juga : Kesal Anaknya Ditegur Merokok, Guru Dikatapel Orang Tua Murid

Menyikapi penganiayaan yang menimpa Saharman tersebut, PGRI Bengkulu mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu (2/8/2023).

Pernyataan sikap yang dikeluarkan PGRI Bengkulu ditandatangani langsung oleh Ketua PGRI Bengkulu Dr. H. Haryadi, S.Pd.,M.Si.,MM dan Sekretaris Umum Bimas Yanto, M.Pd.

Dalam pernyataan sikap tersebut, PGRI Bengkulu mengeluarkan empat pernyataan sikap yang intinya mengutuk keras penganiayaan terhadap guru, agar pelaku diberikan tindakan tegas, segera menangkap dan menghukum pelaku penganiayaan dan mendesak agar siswa yang melanggar dapat sanksi setimpal.

 

Berikut ini pernyataan sikap PGRI Bengkulu :

PERNYATAAN SIKAP
NOMOR: 246/Org/Prov-Bkl/XXII/2023
TENTANG
PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU

Sehubungan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap bapak Saharman guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023.
PGRI Provinsi Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut:

BACA JUGA:  Drama 5 Set, Red Sparks Bungkam Pemuncak Klasemen Hyundai Hillstate 

1. Mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum wali murid di SMA Negeri 7 Rejang Lebong terhadap salah seorang guru Olahraga di sekolah tersebut, yang mengakibatkan pecahnya bola mata sang GURU dan mengakibatkan matanya cacat seumur Hidup

2. Meminta kepada pihak Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas pelaku sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai isi MoU antara Bapak Kapolri
dengan Ketua Umum PB PGRI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan antara Bapak Kapolda Bengkulu dengan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu tentang Jaminan Keamanan dan Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi
Bengkulu.

3. Pihak berwajib kiranya segera dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.

4. Mendesak agar siapapun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, baik yang dibuat pemerintah ataupun yang di buat pihak sekolah dalam
rangkah penegakan disiplin ataupun untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:  Seminar Pilkada Serentak PWI Pusat: Anjlok, Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2023

Demikian pernyataan ini kami sampaikan kiranya menjadi perhatian pihak-pihak dalam menyelesaikan kasus di atas. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.