Hal itu dipertegas oleh pasal 3 ayat (2) UU Pokok Pers No. 40/1999, yang menyatakan pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sesuai dengan prinsip ekonomi, pers harus mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya.
Mohammad Shoelhi dalam bukunya Komunikasi Internasional, Perspektif Jurnalistik, mengemukakan idealisme tanpa komersialisme hanyalah ilusi. Karena jika pers mengutamakan segi idealisme saja, pers tidak akan hidup lama. Sedangkan jika perusahaan pers hanya mengutamakan segi komersialisme, pers hanya akan menjadi budak bagi pembanyarnya. Kedua hal ini bisa bersatu dengan dibantu oleh topangan profesionalisme.
3.Profesionalisme
Menurut Alex Sobur dalam Etika Pers: Profesionalisme dengan Nurani, ada lima hal menjadi struktur sikap yang diperlukan bagi setiap jenis profesi yang tercakup dalam profesionalisme.
Pertama, professional dalam menggunakan organisasi atau kelompok professional sebagai kelompok referensi utama. Tujuan-tujuan dan aspirasi professional bukan diperuntukkan bagi seorang majikan atau status lokal dari masyarakat setempat, kesetiaannya adalah pada bidang tugas.
Kedua, profesional dalam melayani masyarakat dengan baik. Ia alturuistik yang mengutamakan kepentingan umum. Ketiga, professional dalam mengemban kepedulian dan rasa terpanggil dalam bidang tugasnya. Komitmen ini memperteguh tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat. Ia melaksanakan profesinya karena merasakan komitmen yang mendalam.
Keempat, profesional dalam memelihara rasa otonomi. Ia bebas mengorganisasi pekerjaannya saat berada dalam kendala-kendala tertentu dan mengambil keputusan-keputusan profesional.
Kelima, profesional dalam mengatur dirinya sendiri dan mengontrol perilakunya sendiri. Dalam menghadapi kerumitan dan persyaratan keterampilan, hanya rekan-rekan seprofesinya yang mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan penilaian.
Penutup
Sebagai simpulan berikut beberapa catatan penting yang diurai Taufik Ahyar. Pertama, pers sebagai organisasi tidak dapat dipisahkan dengan penerapan manajemen, baik sebagai ilmu maupun sebagai seni agar dapat mencapai tujuan per itu sendiri. Kedua, keberadaan dan dinamika pers saat ini tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan pers masa lalu, yang di era sekarang mengarah kepada lembaga ekonomi dan kemasyarakatan yang cenderung mengedepankan komersialisasi dan sedikit mengabaikan idealitas.
Ketiga, kebebasan pers tidak dapat diartikan sebagai kemerdekaan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara bebas, akan tetapi kebebasan tersebut harus tunduk pada hukum kode etik jurnalistik. Keempat, pers yang baik adalah pers yang mampu dikelola (manage) dengan menyeimbangkan antara tuntutan idealisme dan komersialisme.