Pemerintah akan Redenominasi Rupiah, 1000 jadi 1 Rupiah

Redenominasi
Redenominasi Rupiah (Ilustrasi)

NusantaraInsight, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memasukkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025-2029.

Hal ini ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Oktober 2025.

Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan.

Tujuan kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.

Berbeda dengan sanering yang memotong daya beli masyarakat, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga barang.

Kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan akuntansi, tanpa menimbulkan dampak negatif.

Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat.

Wacana yang telah bergulir sejak 2012 ini bahkan berpotensi mengembalikan mata uang dengan nominal “sen”, yang menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia.

BACA JUGA:  Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Penghasilannya Hingga 1 Milyar

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK 70/2025, menetapkan penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Rencana redenominasi pun telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, hingga akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR, dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.

Redenominasi yang diusulkan saat itu ialah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap. Artinya, nilai Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1.

Dalam Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, sebetulnya juga telah diungkapkan sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia.

Di antaranya ialah menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Digit yang banyak pada mata uang, merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan yang mengalami kendala teknis untuk angka diatas 10 trilliun.

BACA JUGA:  1.400 Akademisi Israel Teken Petisi Akhiri Perang Gaza

Kedua, dengan berkurangnya jumlah digit mata uang, potensi human error dalam penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi dapat ditekan.

Ketiga, dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter serta inflasi secara nasional.

Terakhir, atau yang keempat redenominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama (Mosley, 2005).

“Redenominasi Rupiah dapat memberikan manfaat yang besar jika dilakukan dengan sistematis, terencana dan terukur. Hal ini menjadi penting dalam era zona perdagangan terbuka dan volatilitas US Dollar yang mempengaruhi nilai Rupiah dalam perdagangan internasional,” dikutip dari Indonesia Treasury Review 2017.

Apakah itu Redenominasi ?

Dikutip dari Indonesia Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang dengan dengan menggunakan skala baru, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap harga barang atau jasa.