Catatan Manajemen: Dunia Usaha Sebagai Mahakarya

Perilaku contributory diisyaratkan oleh konstitusi kita. Perilaku dunia usaha yang demikian itu bukan berarti tanpa profit motive, tetapi yang pasti bukan profiteering. Dunia usaha harus berusaha menghasilkan sesuatu dengan harga layak guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, dunia usaha harus selalu berusaha mencari dan menerapkan metode terbaik untuk menghasilkan dan memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Pada saat yang sama, dunia usaha berusaha memperoleh laba yang wajar. Persaingan yang tidak sehat dan praktik yang tricky akan menghambat perkembangan dunia usaha itu sendiri.

Laba harus ditempatkan sebagai redistribusi aset masyarakat ke dunia usaha. Selanjutnya, terpulang kewajiban kepada dunia usaha untuk mengalokasikan aset masyarakat itu ke berbagai kegiatan produktif yang memberi peluang kepada pelibatan masyarakat. Pelibatan itu berarti kesempatan kerja, yang pada gilirannya mendorong daya beli masyarakat.

Daya beli masyarakat itu amat penting bagi kelangsungan eksistensi dunia usaha. Artinya, jika dalam konteks pertumbuhan ekonomi hanya terjadi pertambahan pendapatan para pengusaha dan pemilik modal, sementara para pekerjanya tidak, maka pertumbuhan itu hanya menyentuh lapisan atas, dan terjadilah ketimpangan.

BACA JUGA:  Legalitas Danantara

Lambat laun ketimpangan ini mengancam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, mungkin lebih tepat menggunakan metode National Income untuk mengukur pertumbuhan ekonomi dari sudut pandang pelaku dunia usaha dibandingkan dengan metode GNP yang lebih mengacu pada prestasi sektoral menghasilkan produksi.

Dengan metode ini pula berarti menempatkan masyarakat sebagai salah satu pelaku dunia usaha. Sehingga manakala kesejahteraan masyarakat disepakati sebagai suatu yang bersifat subjektif, maka penempatan itu memberikan alokasi peranan yang determinan kepada masyarakat untuk men-drive dunia usaha.

#AKUAIR-Perumnas Ampenan, 19-11-2024