Dari peran dunia usaha tersebut, bisa dikatakan, sangat significant dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu menyediakan lapangan pekerjaan hingga menumbuhkan produktivitas nasional.
Sebagai kajian selanjutnya. Berikut catatan Fadel Muhammad (1992: hal. 31-33).
Membicarakan manusia dan masyarakat ibarat menangguk air di mata air. Tidak ada habis-habisnya. Topik ini sudah setua usia manusia itu sendiri. Dan, mahakarya yang diwariskan manusia pun adalah membicarakan manusia. Mahakarya itu adalah: kebudayaan.
Salah satu produk dari kebudayaan adalah dunia usaha. Sebuah dunia yang mempertontonkan kebolehan manusia mengolah atau menyiasati segala sumber daya yang tersedia untuk dan atas nama demi kemaslahatan masyarakat (baca: manusia). Kebolehan itu tentu dipengaruhi berbagai faktor. Artinya, games apa yang dipertunjukkan dan bagaimana memainkannya, erat kaitannya dengan idealisme yang terwariskan pada masyarakat di mana dunia usaha itu bermain.
Manakala games itu tidak merujuk pada idealisme, maka dunia usaha akan menjadi pementasan drama homo homini lupus -manusia memandang manusia lain serigala, sebagai mangsanya. Padahal, manusia adalah homo sapiens, makhluk yang sempurna akalnya, pikirannya, dan berpengetahuan.
Pernyataan di atas adalah ungkapan yang klise, memang. Namun, relevan sebagai rujukan untuk mengukur behavior of business yang dimainkan para pelakunya. Dan ukuran itu secara sederhana dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu, yang berperilaku contributory dan predatory.
Para pelaku dalam dunia usaha sudah barang tentu tidak ingin digolongkan ke dalam kategori kedua. Di lain pihak, masyarakat tentu menginginkan agar para pelaku itu berperilaku yang pertama dan menghasilķan kesejahteraan bagi masyarakat.
Perilaku contributory diisyaratkan oleh konstitusi kita. Perilaku dunia usaha yang demikian itu bukan berarti tanpa profit motive, tetapi yang pasti bukan profiteering. Dunia usaha harus berusaha menghasilkan sesuatu dengan harga layak guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, dunia usaha harus selalu berusaha mencari dan menerapkan metode terbaik untuk menghasilkan dan memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Pada saat yang sama, dunia usaha berusaha memperoleh laba yang wajar. Persaingan yang tidak sehat dan praktik yang tricky akan menghambat perkembangan dunia usaha itu sendiri.
Laba harus ditempatkan sebagai redistribusi aset masyarakat ke dunia usaha. Selanjutnya, terpulang kewajiban kepada dunia usaha untuk mengalokasikan aset masyarakat itu ke berbagai kegiatan produktif yang memberi peluang kepada pelibatan masyarakat. Pelibatan itu berarti kesempatan kerja, yang pada gilirannya mendorong daya beli masyarakat.
Daya beli masyarakat itu amat penting bagi kelangsungan eksistensi dunia usaha. Artinya, jika dalam konteks pertumbuhan ekonomi hanya terjadi pertambahan pendapatan para pengusaha dan pemilik modal, sementara para pekerjanya tidak, maka pertumbuhan itu hanya menyentuh lapisan atas, dan terjadilah ketimpangan.
Lambat laun ketimpangan ini mengancam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, mungkin lebih tepat menggunakan metode National Income untuk mengukur pertumbuhan ekonomi dari sudut pandang pelaku dunia usaha dibandingkan dengan metode GNP yang lebih mengacu pada prestasi sektoral menghasilkan produksi.
Dengan metode ini pula berarti menempatkan masyarakat sebagai salah satu pelaku dunia usaha. Sehingga manakala kesejahteraan masyarakat disepakati sebagai suatu yang bersifat subjektif, maka penempatan itu memberikan alokasi peranan yang determinan kepada masyarakat untuk men-drive dunia usaha.












