NusantaraInsight, Surabaya — Masyarakat bukan hanya sebagai objek kearsipan tetapi juga sebagai subjek karena didalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 71 sangatlah jelas telah menggariskan peran masyarakat dalam penyelamatan arsip dalam menjamin hak keperdataan maka dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung tata kelola kearsipan yang tepat, efektif dan baik.
Untuk itulah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melaksanakan Studi Tiru Kearsipan pada tanggal 28 November 2023 yang mana lokusnya adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Peserta Studi Tiru ini terdiri Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Arsiparis dan Pemerhati Kearsipan Sulawesi Selatan. Tiba di Surabaya atau tepatnya pada DPK Provinsi Jawa Timur para peserta disambut dan diterima resmi oleh Drs.Tidor Arif, MM selaku Kepala Bidang Kearsipan yang dalam hal ini mewakili Kepala DPK Provinsi Jawa Timur didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Arsiparis.
Kondisi kantor yang beralamat di Jalan Jagir Wonokromo Kota Surabaya ini sementara dalam proses renovasi, peserta studi tiru diterima di ruang kerja Bidang Kearsipan, walaupun itu, peserta studi tirupun tetap diterima dengan sangat baik dan penuh kehangatan. Dalam sambutan awal dipersilahkan Koordinator Arsiparis, Irzal Natsir, SE, M.SI dalam kapasitas mewakili Kepala DPK Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas penerimaan yang luar biasa. Masih lanjut Koordinator bahwa Studi Tiru ini sebagai bagian mempererat silaturrahmi dan sinergi sesama Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi.
“Tujuan kami kesini untuk mengetahui sejauh mana tata kelola kearsipan di Jatim dan peran aktif masyarakat disini dalam mendukung pengembangan kearsipan”, ujar Ical sapaan akrab Sekum Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wil.Sulsel ini.
Sementara Kepala Bidang Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih karena DPK Jatim dijadikan sebagai destinasi pembelajaran dari Studi Kearsipan walaupun sebagai LKD, Jatimpun memiliki kekurangan.
“Selamat Datang Saudara Tua kami”, ujar Tidor sembari menjelaskan secara singkat dan gamblang terkait pengembangan kearsipan di Provinsi Jawa Timur. Tidor Arif pun menyampaikan bahwa pada prinsipnya pada Tata Kelola Kearsipan pemerintah Jatim maupun Sulsel tidak jauh berbeda karena berkiblat pada regulasi dan aturan yang cenderung sama.
“Untuk peran masyarakat terhadap kearsipan, DPK Jatim melibatkan forum ataupun komunitas kearsipan terkhusus bagi mahasiswa perguruan tinggi, dan hal ini telah kami lakukan sudah lebih dari 10 Tahun ya tepat dimulai di tahun 2013”, ujarnya.