Kepala BPTD Sulsel Hadiri Rakor Penegakan Regulasi di Terminal Regional Daya.

NusantaraInsight, Makassar — Terminal Regional Daya sejak 2017 telah mengalami degradasi (penurunan-red) fungsi sesuai aturan dalam menaikkan dan menurunkan penumpang yang berakibat terhadap penurunan pendapatan.

Hal itu dikemukakan Arsony, Direktur Umum PD (Perusahaan Daerah) Terminal Makassar Metro (TMM) yang menyadari keterbatasan pihaknya sebatas pengelola area dalam terminal saja pada rapat kordinasi bersama penegakan regulasi di Terminal Regional Daya. Kamis, (23/1).

Rapat yang diinisiasi Sekretariat Daerah Kota Makassar ini dihadiri oleh Ditlantas Polda Sulsel, Kodim 1408/BS Makassar, BPTD Kelas II Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Dishub Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal-PTSP Makassar, PD.TMM, Polsek Biringkanaya dan 20 Perwakilan Perusahaan Otobus (PO).

Menurut Perwakilan Pimpinan Perusahaan Otobus, H. Basri (PO. Neo Trans) sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan daring melalui Zoom, banyak dampak yang ditimbulkan tidak berfungsinya TRD sebagaimana mestinya.

“Dampaknya adalah bertumbuhnya terminal bayangan, tidak ada data ril jumlah kendaraan dan penumpang, teori keseimbangan antara jumlah bus dan penumpang serta bermunculan PO ilegal sehingga mengerucut bahwa terminal harus segera diperbaiki untuk dikembalikan fungsinya”, ungkap Pak Haji sapaannya.

BACA JUGA:  Tokoh Muhammadiyah Sulsel Subari Damopolii Meninggal Dunia

Plh.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Muhammad Yasir mengatakan hadirnya PD.TMM untuk meningkatkan PAD, hanya saja jalan ditempat.

“Karenanya Pemkot membutuhkan dukungan, terminal ini seperti peribahasa hidup segan matipun tak mau, untuk itu diharapkan lahir MoU dalam satu dua hari ini”, ungkap mantan Camat Biringkanaya ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel, Bahar Latief mengatakan dirinya mengapresiasi pertemuan ini dengan tidak mengesampingkan aturan yang ada.

“Tentunya kami akan dukung, sepanjang MoU yang lahir nantinya sesuai peraturan dan perundang-undangan termasuk dalam hal menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal”, kuncinya. ADM