NusantaraInsight, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, bersama Kepala Kantor Imigrasi dan staf laksanakan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang.
Mohammad Yani menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris dalam upaya untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
Mohammad Yani melanjutkan bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Audit dilaksanakan dari tanggal 17-19 Agustus 2023 di Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang. “ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris, dimana, saat ini tercatat 63 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” ujar Arief Eka Riyanto dalam keterangannya
Dari proses audit PMPJ di dua tempat tersebut yang melibatkan tiga Notaris Try Sutrisno Syarifuddin (Notaris Parepare), Jamidah Amir dan Dian Apreciany Putri (Notaris Pinrang) tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko; Notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme(TPPT).
Oleh karena itu Mohammad Yani, Arief Eka Riyanto yang didampingi oleh Kiki Rezki Amalia, dan A. Fachruddin ini memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).