Bunda Mano Minta Polres Palopo Selidiki dan Tangkap Pelaku yang Diduga Melakukan Fitnah

Mano menegaskan bahwa pernyataan terlapor sangat merendahkan martabatnya dan mengganggu harga dirinya.

NusantaraInsight, Palopo  —  Warga Kota Palopo, Syamsiar Syam, yang dikenal sebagai Bunda Mano, secara resmi mengadukan kasus dugaan penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, Mano menyatakan bahwa ia merasa terhina setelah seseorang mengeluarkan pernyataan negatif tentang dirinya dalam audiensi dengan polisi.

Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut sangat menyakitkan dan merendahkan martabatnya. “Saya merasa sangat terganggu, ini berkaitan dengan harga diri saya,” ujarnya.

Mano juga menambahkan bahwa pernyataan itu semakin membuatnya merasa terhina karena disampaikan di depan umum, yang mendorongnya untuk melaporkan insiden ini.

Menurut informasi yang diperoleh media, jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 ayat 3.

Dalam wawancaranya, Mano menekankan bahwa negara ini adalah negara hukum, di mana setiap orang, tanpa memandang pangkat atau jabatan, harus mematuhi hukum.

Ia berharap Polres Palopo segera menyelidiki dan menangkap pelaku yang diduga melakukan fitnah agar ia dapat memperoleh keadilan.

BACA JUGA:  Pembakar Al Quran Salwan Momika Mati Mendadak

Mano menegaskan bahwa pernyataan terlapor sangat merendahkan martabatnya dan mengganggu harga dirinya. “Saya merasa sangat terganggu, terutama karena ini disampaikan di depan umum,” tutupnya.