NusantaraInsight, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS Yeni Rahman melakukan Forum Grup Discussions (FGD), di Hotel Golden Tulip Essential, Minggu (27/8/2023).
Pada FGD ini, diangkat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan inisiasi DPRD Kota Makassar.
Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Herfidha Attas, dipandu oleh Rahman Rumaday (Penulis, Tokoh pemberdayaan masyarakat) dengan narasumber oleh Prof. Dr. Andi Halilintar Latif.
Pada FGD yang diinisiasi langsung oleh Yeni Rahman dihadiri sejumlah pakar di bidang kebudayaan dan juga pendidikan. Selain itu para peserta sebagian besar merupakan praktisi kebudayaan, seni dan juga sastra.
Para pakar yang hadir di antaranya, Prof. Aminuddin Salle (Ketua DKM), Dr. Azis Nojeng (Akademisi UNM/ Dosen Seni Budaya), Rusdin Tompo (Praktisi Budaya Penyusun sejumlah naskah Perda di Sulsel), Yudhistira Sukatanya (Pengamat Budaya), Drs. Andi Mahrus, (Praktisi Budaya), Sulwan Dase (Formatur Dewan Pendidikan Makassar) Zulkarnaen Hamson (Akademisi, Pakar Komunikasi), Muh Amir Jaya, Syahril Rani Dg Nassa (Penulis Sanja Makassar), Irwan (Pelaku Budaya) Hermanto (Pencak Silat tradisional) dan sejumlah komunitas budaya dan para melenial.
Inisiasi FGD Yeni Rahman kepada media ini menyatakan bahwa Kota Makassar memiliki kekayaan budaya yang melimpah, mulai dari seni tradisional hingga budaya kontemporer yang berkembang pesat.
“Jadi untuk merawat dan menjaga itu semua dibutuhkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Untuk itu, melalui Ranperda ini, kami berupaya untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Yeni
Lanjut Yeni Rahman bahwa ia menginisiasi FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai pandangan dari berbagai elemen guna merumuskan peraturan daerah yang komprehensif dan berkeadilan dalam mengembangkan pembangunan di kota ini.
“Saya akan berjuang menahan Ranperda ini disahkan dalam sidang paripurna sebelum draf ini benar-benar mendapatkan pandangan, masukkan dari pemangku kepentingan terkait pemajuan budaya sehingga tidak asal-asalan lahir begitu saja sebagai sebuah peraturan daerah yang mengikat,” tegas Yeni Rahman