Pidmil Kejati NTT Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas

Kupang, NusantaraInsight — Sejak terbentuknya Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk kali pertama digelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan instansi TNI, yaitu Kodam XXVII/Sobe Sonbai, Kodaeral VII, Korem 161/Wira Sakti, Lanud El Tari, Oditurat Militer III-14, Pengadilan Militer III-15 dan Lanudal Kupang.

FGD Bidang Pidana Militer Kejati NTT ini digelar di Aula Bahtera Artha Wacana Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, SH, MH, dalam sambutannya saat membuka FGD menilai bahwa pemilihan tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP” sangat tepat.

“Sejak tahun 1981, regulasi penanganan perkara koneksitas sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” Roch Adi Wibowo, SH, MH, yang merupakan Jaksa Utama Madya.

Roch Adi Wibowo melanjutkan, pelaksanaan FGD merupakan salah satu tindakan koordinasi teknis yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat.

BACA JUGA:  Sekdisdik Wajo Buka Lokakarya CGP Angkatan 11

Ditambahkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tentu akan menguatkan mekanisme penanganan perkara koneksitas.

Karena itu, kata dia, dari forum ini diharapkan terjadi pengayaan informasi yang mendalam, agar memperluas wawasan serta memperjelas prosedur yang efektif dan efisien dalam penanganan perkara koneksitas.

“Kegiatan FGD ini memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah diskusi, tukar pikiran dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak,” papar Roch Adi Wibowo.

Melalui FGD diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan, merumuskan solusi yang tepat serta mendapatkan masukan yang konstruktif untuk kemaslahatan bersama.

Roch Adi Wibowo menyampaikan terima kasih atas atensi dan kehadirannya para peserta FGD bertema Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP ini.

Peserta FGD terdiri dari perwakilan Kodam XXVII/Sobe Sonbai/Korem 161 Wira Sakti, Kodaeral VII, Lanud El Tari, Peradilan Militer III-15, Oditurat Militer III-14, Lanudal Kupang, dan Badan Intelijen Negara (BIN) NTT,. Dari kalangan kampus, tercatat 400an dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagi Perguruan Tinggi di wilayah Kupang.

BACA JUGA:  DPP INTIS Dorong DPR Perdalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas Berbasis "Evidence-Based Policy"

Aspidmil Kejati NTT Kolonel Laut Dr. M. Asri Arief, SH, M.Si., CTMP, memberikan selayang pandang Bidang Pidana Militer. Dia mengatakan bahwa penanganan Perkara Koneksitas sudah lama diatur, setidaknya disebutkan dalam 3 peraturan perundang- undangan. Yaitu, UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU Kehakiman dan KUHAP, baik yang lama maupun yang baru.

“Adanya peran Aspidmil tentu untuk mengkoordinasikan agar tidak terjadi disparitas hukuman, karena selama ini banyak pihak menyudutkan posisi TNI yang dinilai kebal hukum,” imbuh Kolonel Laut Dr. M. Asri Arief, SH, M.Si., CTMP.

Hadir dalam kegiatan itu, Rektor Universitas Kristen (Unkris) Artha Wacana Bapak Prof Dr Ir Godlief Fredrik Neonufa, MT.

Wakil Rektor III Unkris Dr Filmon Polin, SH, M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta para Asisten dan Kabag TU.

Narasumber kegiatan FGD ini adalah Ni Putu Tya Suindrayani, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr Yanto M. P. Ekon, SH, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas angkatan 94, serta Mayor Dennis C. Napitupulu, SE, SH, MM, MH, dari Peradilan Militer III-15 (Dilmil III-15) Kupang. Sedangkan moderatornya adalah Liven E. Rafael, SH, M.Hum (Ketua Program Studi).