Makassar, NusantaraInsight – Bendahara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Hj. Hendriati Sabir, M.Pd., memaparkan perkembangan pendataan dan pembayaran iuran anggota PGRI kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dalam Konferensi Kerja II PGRI Sulsel di Hotel Dalton Makassar, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pada laporannya, Hendriati menyampaikan bahwa progres pembayaran iuran anggota PGRI di Sulawesi Selatan terbagi dalam tiga kategori.
Sebanyak 13 kabupaten/kota masuk kategori lunas, 10 kabupaten/kota masih dalam proses penyelesaian, sedangkan dua kabupaten lainnya masuk kategori pasif.
“PGRI Kabupaten yang telah lunas adalah Sidrap, Maros, Wajo, Enrekang, Soppeng, Bone, Selayar, Luwu Utara, Luwu, Luwu Timur, Pinrang, Tana Toraja, dan Gowa,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemetaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong tertib administrasi keuangan organisasi.
Menurutnya, data pembayaran iuran perlu terus diperbarui agar pengelolaan keuangan PGRI berjalan lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hendriati juga memaparkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan keuangan, khususnya terkait mekanisme penerimaan dan pengelolaan setoran iuran anggota dari tingkat kabupaten/kota.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus PGRI kabupaten/kota mengenai perincian setoran iuran.
Langkah ini bertujuan memberikan kejelasan informasi mengenai kewajiban setoran sekaligus menjadi pedoman bagi pengurus daerah dalam melakukan penyetoran.
Selain itu, bendahara provinsi menerima dan mengklarifikasi informasi dari sejumlah daerah terkait setoran iuran anggota.
Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang dilaporkan daerah dengan catatan administrasi keuangan di tingkat provinsi.
Melalui mekanisme tersebut, perbedaan data maupun hal-hal yang memerlukan penjelasan dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi.
Dengan demikian, proses pendataan dan pelaporan keuangan dapat berlangsung lebih tertib serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Bagi Hendriati, pendataan iuran bukan sekadar mencatat pemasukan organisasi. Lebih dari itu, ketertiban pembayaran dan kejelasan pelaporan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan organisasi profesi guru.
Ia berharap kabupaten/kota yang masih dalam kategori progres dapat segera menuntaskan kewajibannya.
Sementara itu, daerah yang masuk kategori pasif diharapkan kembali aktif berkoordinasi dengan pengurus provinsi agar status pembayaran dan administrasinya dapat diperjelas.***












